UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 07 Desember 2011

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

“Tujuan dan fungsi koperasi”

“Tujuan dan fungsi koperasi”
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
 Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
 Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
 Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
 Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya yaitu :
 Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
 Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
 gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
 induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
 Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
 Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya, Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

 Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional , serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

“Prinsip-prinsip koperasi”

“Prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
 (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
 Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 Pengelolaan yang demokratis,
 Partisipasi anggota dalam ekonomi
 Kebebasan dan otonomi
 Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

“SEJARAH TENTANG KOPERASI DI INDONESIA”

“SEJARAH TENTANG KOPERASI DI INDONESIA”
Koperasi adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama,Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat dan memiliki UUD, KOPERASI juga dinyatakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, ahli sejarah pun yaitu Mohammad Hatta menyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional.
Akhirnya koperasi dibagi menjadi dua macam model yaitu :
 Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
 Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.

Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi :
 Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
 Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
 Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

Pasang-surut Koperasi di Indonesia :
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban terlontar dari seorang peserta. ?
• Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
• Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung alias berjalan di tempat?
• Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah habitat alamnya di Indonesia?
Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan, Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan bila dinilai, mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program:
A. KKop
B. Kredit Usaha Tani (KUT)
C. pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi
D. skim program KUK dari bank
E. Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan
F. Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.

 KOPERASI PUN MEMBAGI KEWAJIBAN DAN HAK KEPADA ANGGOTANYA YAITU :
• KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
• Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
• Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi

"Air mata berdarah"

“Air Mata Berdarah”
Ketika langit memberikan cahaya gelap kepadanya …
Ketika langit memberikan hujan untuknya agar bisa selalu membasahi segalanya yang ia rasakan dan ia miliki ..
Semua memang tak mungkin dipungkiri, disaat ia menangis.. semua menutup mata memandang segalanya sebelah mata …
Ia bukan noda, bukan pula hinaan yang untuk selalu dicemooh, ia hanya butuh perhatian dari ia yang diinginkan .
Ia hanya sesosok makhluk yang tak luput dari kesempurnaan, namun ia hanya makhluk yang ingin berusaha menutupi ketidak sempurnaannya, tersenyum manis, tertawa .. itu lah ia yang bersembunyi dari kenyataan yang sebenarnya …
Ia berusaha agar ia diterima oleh mereka yang memandang ia sebelah mata saja,
Ia merasa sendiri disaat keramaian memandangnya seakan ia tak hidup dihadapan mereka, butuh teman untuk menemaninya tetapi itu hanya mimpi baginya.
Karena cover lah yang menjadi sisi utama bagi mereka untuk menyatukan sesosok makhluk dalam lingkungan mereka.
Entah kesalahan apa yang ia buat sampai semua ia bisa alami, menyendiri Tanya sahabat yang mau berteman, sapaan pun buat mereka tak pernah terlontarkan dari bibirnya agar ia dapat tersenyum disaat senyuman manis diberikan untuk nya.
Kadang ia berfikir, apa mungkin ia membawa kesialan atau aura kebencian selalu mengiringi ia yang tak ingin menyendiri seperti ini …
Kasih sayang dan cinta itu yang ia butuh kan dari siapa saja yang menyayangi ia dan disayangi, mungkin ia bukan sesosok makhluk manis, tapi ia hanya butuh semua cobaan ini berakir menjadi kebahagyaan yang sesungguhnya, agar ia tetap bertahan didalam kehidupan yang nyata ini.
Kadang kala ia ingin kematian segera datang dalam hidupnya, sebelum pahitnya keadaan membuatnya tergoyahkan begitu sakit ia rasakan .
Tapi semangat untuk melakukan sesuatu memang telah ia lakukan, berusaha dewasa, sendiri, bahkan sampai ia berfikir aku hanyalah sebuah POHON yang mati, berbeda dan langka.
Tak ada satu pun ia yang menginginkan ia untuk tumbuh indah dan menarik semua perhatian dari mata-mata yang memandangnya buruk !!

Selasa, 12 April 2011

pajak

Pengetahuan pajak yang telah saya dapat dari sebuah seminar dalam universitas gunadarma.
 Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut peraturan perundang-undangan tanpa mendapatkan prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk yang digunakan adalah untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan .

 Pajak adalah iuran kepada kas Negara(peralihan kekayaan dari sector partikelir kesektor pemerintahan) berdasarkan UU ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan untuk digunakan untuk membiayaipengeluaran umum.

• Dalam pajak juga memiliki dasar pemungutan pajak sebagai berikut:
 Pasal 23A UUD 1945
 UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan
 UU pajak penghasil
 UU pajak pertambahan nilai dan pajak pejualan atas barang mewah
 UU pajak bumi dan bangunan
 UU bea meteral

 OBYEK PAJAK PENGHASILAN :
Penghasilan: setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh wjib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak untuk bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI :
a) Orang pribadi yang :
• Bertempat tinggal di Indonesia
• Berada di Indonesia LEBIH DARI 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
• Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

 Wajib pajak=subjektif+objektif
WP orang pribadi
 Mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diamana batasan PTKP telah ditentukan oleh ketentuan perpajakan.
 WP badan
 Setiap perkumpulan orang dari atau modal yang merupakan kesatuan ( organisasi, yayasan, perseroan, koperasi dll) yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha diwilayah Negara kesatuan republic Indonesia.
 Syarat pemungutan PPN :
• Adanya penyerahan didalam daerah pabean
• Yang diserahkan barang kena pajak / jasa kena pajak
• Yang menyerahkan adalah pengusaha kena pajak

 Dasar pengenalan pajak
Sebagai dasar penghitungan PPN yang terutang
 Harga jual
 Harga pengganti
 Nilai impor
 Nilai ekspor
 Nilai lain yang ditetapkan menkeu

Selasa, 05 April 2011

TUGAS 3

1. pengertian

A. NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL &DEVISA
Pengertian Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang
meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan
penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan
sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu Negara.
Tujuan utamannya adalah untuk memberikan
informasi kepada pemerintah tentang posisi
keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara
lain serta membantu di dalam pengambilan
kebijaksanaan moneter,fiskal,p erdagangan dan pembayaran internasional.
1. Current account (neraca berjalan), terdiri dari transaksi impor dan ekspor barang dan
jasa. Pada current account, ekspor dicatat sebagai kredit karena menghasilkan devisa bagi
negara. Sedangkan impor dicatat sebagai debit karena “menghilangkan”/mengeluarkan
devisa dari negara. Selain ekspor dan impor, transaksi lain yang termasuk dalam current
account adalah pembayaran faktor (factor payment) dan unilateral transfers.
2. Financial account (dulunya disebut capital account), yang mencatat transaksi aset
finansial, transfer pembayaran, piutang maupun utang internasional. Ini mencakup
pencatatan akan FDI (foreign direct investment atau Penanaman Modal Asing/PMA),
pembayaran dividen, cicilan hutang, bunga atau utang, pembelian surat berharga, saham,
dan lain sebagainya. Financial account mengukur devisa masuk dan keluar seperti pada
current account, dimana transaksi yang menghasilkan devisa dicatat sebagai kredit
(capital inflow). Sebaliknya, transaksi yang mengakibatkan devisa keluar dari suatu
negara dicatat sebagai debit (capital outflow).
Contoh transaksi yang menghasilkan devisa (kredit) pada financial account adalah :
hutang luar negeri, FDI, pembelian saham maupun obligasi dalam negeri oleh investor
asing, dls. Semua transaksi ini mendatangkan devisa bagi negara. Misalnya transaksi
berlangsung antara Indonesia-Amerika, maka cadangan dolar (devisa) Indonesia akan
bertambah akibatnya adanya transaksi-transaksi diatas.
Sedangkan contoh transaksi yang mengurangi devisa (debit) pada financial account
adalah : pembayaran cicilan hutang luar negeri, pembayaran bunga dari hutang luar
negeri, pembayaran dividen atas saham dalam negeri yang dimiliki investor asing,
pembayaran bunga dan hutang obligasi yang jatuh tempo, pengiriman laba dari FDI atau
investasi asing yang ditanamkan di dalam negeri, dls. Semua transaksi ini mengurangi
devisa suatu Negara.

B. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING

Definisi Penanam Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanam Modal Asing, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko di penanaman modal tersebut.”
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka pengertian dari Penanam Modal Asing (PMA) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing/penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
C. Hutang Luar Negara Indonesia.

Pengamat ekonomi lchsanudin Noersy juga sempat berujar, jika ditinjau dari 4 tahun yang lalu jumlah utang Indonesia meningkat sebesar Rp392 triliun dari posisi Rpl 275 triliun menjadi Rpl667 triliun per Februari 2009 ini.
Memang, secara produk domestic bruto (PDB), jumlah utang memang berkurang menjadi 31% dari yang semula 56%. Namun jika dibandingkan perkapita pada 4 tahun yang lalu dengan jumlah penduduk sebanyak 217 juta, tiap warga negara akan menanggung beban Rp5.873.500. Sedangkan per Februari 2009 telah terjadi peningkatan penduduk menjadi 227 juta, dan mereka kebagian menanggung utang sebesar Rp7.728.525 per kepala. Dengan begitu, jumlah tersebut merupakan beban utang yang harus ditanggung oleh setiap perorangan warga Indonesia. Pemerintah beralasan, peningkatan jumlah utang adalah akibat dari adanya krisis.

2. Manfaat Modal Asing Lebih Besar

ARUS modal asing bisa mendatangkan manfaat yang lebih besar ketimbang risikonya jika dikelola dengan benar. Diperkirakan hingga akhir tahun ini arus modal asing yang masuk ke Indonesia mencapai sekitar US$25 miliar.
"Indonesia belum memanfaatkan masuknya arus modal asing," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Anggito Abimanyu, saat berbincang dengan wartawan, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12).


Manfaat tersebut antara lain, penurunan biaya bunga APBN, sumber investasi swasta, pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal. Sementara risikonya adalah terjadinya pembalikan, tekanan penguatan rupiah dan gelembung ekonomi. "Tapi risiko itu tidak terjadi jika arus modal bisa dikelola dengan benar," kata Anggito.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu lebih aktif lagi untuk mendorong perusahaan swasta untuk masuk bursa lewat penawaran saham perdana (IPO) atau right issue. kemudian, memerbanyak penerbitan obligasi negara dengan berbagai macam seri dan jangka waktu. "Jadi saya tidak melihat ada risiko yang mengancam, tapi sayangnya saya juga belum melihat pemerintah memanfaatkan peluang masuknya arus modal asing," kata Anggito. n Mochammad Wahyudi.

 Peran Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM

Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia begitu penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif seperti sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 51,3 juta unit usaha atau memiliki kontribusi sebesar 99%! Menyerap tenaga kerja 90,9 juta pekerja (97%)! Menyumbang PDB sebesar Rp2.609 triliun (55,6%)! Serta memberikan sumbangan devisa sebesar Rp183,8 triliun (20%)

 KONSTRUKSI SISTEM OPERASIONAL PEGADAIAN SYARI’AH (RAHN)

Pegadaian dan Bunga Gadai dalam Islam
Pada dasarnya saat akad perjanjian gadai merupakan akad utang-piutang. Namun akad utang-piutang gadai mensyaratkan adanya penyerahan barang dari pihak yang berhutang sebagai jaminan utangnya. Apabila terjadi penambahan sejumlah uang atau penentuan persentase tertentu dari pokok utang (dalam pembayaran utang tersebut), maka hal terbut termasuk perbuatan riba, dan riba merupakan suatu hal yang dilarang oleh syara’.
Kehadiran asing dalam dunia perbankan syariah nasional tak perlu mendapatkan kekhawatiran yang berlebihan. Sikap nasionalisme yang ingin menghindari dominasi modal asing dalam perbankan syariah nasional, hendaknya tidak dimaknai sebagai jalan buntu untuk investasi dari luar negeri.
 Investasi asing dibank syariah
Hal itu dikatakan Direktur Center for Islamic Studies in Finance, Economic, and Development (Cisfed), Masyhudi Muqorobin, terkait rencana Asian Finance Bank Berhad-Malaysia membeli saham tiga bank syariah di Indonesia. Masyhudi menerangkan, perbankan syariah nasional harus tetap membuka diri terhadap investasi asing selama hal itu bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan peran bank syariah dalam perekonomian nasional.
 Bahaya transaksi derivative
sepanjang 1 abad belakangan ini, krisis keuangan terus terjadi dan berulang. Setelah didera krisis hebat sejak tahun 1929, ekonomi dunia tak pernah sepi dari krisis yang kekerapannya lebih dari 20 kali krisis. Kini di tahun 2008 perekonomian global kembali mengalami goncangan dahsyat. Bermula dari subprime mortgage crisis di Amerika Serikat (A.S.) tahun 2007 yang lalu, dalam waktu relatif singkat kemudian dalam tahun 2008 berubah menjadi tsunami keuangan yang melanda sistem dan pasar keuangan global, tak terkecuali pasar keuangan Indonesia.

 kisah sukses mengusir lentenir
Ini mungkin sepenggal kisah sukses “mengusir” rentenir lewat kehadiran Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Bermula dari gagasan Mursida Rambe, Ninawati, dan Nazny Yenny, kucuran dana awal dari Dompet Dhuafa Rp 1 juta menjadi cikal bakal upaya mereka menggerakkan ekonomi umat di sekitar Pasar Beringharjo dan sekitarnya.
3. Dampak hutang
1. Jelaskan mengapa Indonesia memiliki hutang luar negeri yang sangat besar dan jelaskan untuk apa hutang luar negeri bagi Indonesia?
Jawab:
- Untuk apa hutang luar negeri bagi Indonesia:
Yaitu untuk menutupi biaya terkait dengan pembiayaan defisit anggaran yang direncanakan sebesar 98 triliun atau 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan (2001).
Pemerintah merencanakan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sampai dengan Rp 107,9 triliun dan pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp -9,9 triliun.

2. Jelaskan dampak positif serta dampak negatif dari pengiriman tenaga kerja terutama wanita ke luar negeri dan faktor apa saja pemerintah mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri?
Jawab:
- Dampak positif dari pengiriman tenaga kerja luar negeri:
1. Mempercepat hubungan antar Negara (Negara pengirim tenaga kerja denga Negara penerima)
3. Meningkatkan pembayaran didalam neraca pembayaran Negara (devisa).
- Dampak negatif dari pengiriman tenaga kerja luar negeri:
1. maraknya praktek TKI ilegal juga sering dikaitkan dengan meningkatnya permasalahan sosial seperti penyakit menular, obat-obat terlarang, kriminalisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia dan bahkan terorisme.
2. Tidak sedikit TKI yang mengalami perceraian sehingga menyebabkan terlantarnya anak-anak mereka. Persoalan tersebut akhirnya membawa pada kenekalan anak dan remaja.
3. Dampak sosial lainnya adalah maraknya pekerja anak dibawah umur dan praktek traffiking. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, namun ternyata dieksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons).
4. Tindak pidana perdagangan orang akhir-akhir ini semakin marak, dengan cara menutupi kegiatannya berkedok seolah pengiriman pekerja migran perempuan ke luar negeri.
6. Secara Politik, keberadaan TKI diluar negeri membuat posisi tawar Indonesia di mata negara tujuan TKI menjadi sangat lemah.

- Faktor pemerintah mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri:
Salah satu faktor yang paling menentukan adalah ketidakmampuan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk menyerap tenaga kerja secara signifikan. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama kurun waktu 2002–2006 cukup tinggi dan mengalami peningkatan yang cukup berarti yakni dari 3,8% pada tahun 2002 menjadi 5,5% pada tahun 2006, atau rata-rata sekitar 5%. Bahkan, pada tahun 2007 diperkirakan sebesar 6,2%, yang berarti dapat mencapai atau mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2007. Secara umum dan agregat, kinerja perkonomian Indonesia selama kurun waktu tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup baik. Namun perbaikan ekonomi makro tersebut, kualitasnya belum sesuai dengan yang diharapkan, terbukti dengan adanya penurunan daya serap pertumbuhan ekonomi terhadap tenaga kerja dari 400.000 tenaga kerja per 1% menjadi hanya sekitar 200.000 tenaga kerja per 1%.

3. Untuk membangun Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dibutuhkan modal. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber modal pembangunan?
Jawab:
1. Modal pembangunan yang berasal dari luar negeri mempunyai fungsi sebagai pelengkap dana domestik yang belum memadai untuk membiayai seluruh proses pembangunan di Indonesia.
2. Modal pembangunan yang berasal dari dalam negeri biasanya dihimpun dari dana masyarakat. Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai potensi untuk menghimpun dana masyarakat. Masyarakat akan menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang tidak dikonsumsi untuk menabung. Tabungan inilah yang akan dihimpun oleh pihak bank sebagai dana pihak ketiga (DPK). Dimana tabungan ini hanya akan terjadi jika perkembangan ekonomi Indonesia bisa berjalan dengan lancar dan memungkinkan rakyat Indonesia buat menabung. Dana yang dihimpun bank biasanya dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan.
Indonesia barangkali termasuk salah satu negara yang sampai saat ini belum mempunyai sisitem pengamanan atas dana masyarakat yang disimpan di bank. Oleh sebab itu tidaklah mengherankan apabila pada saat pemerintah melikuidasi 16 bank swasta, terjadi rush dalam bentuk penarikan uang oleh masyarakat dalam jumlah yang besar di berbagai bank. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak aman kalau terus menyimpan uangnya di bank.

4. SDM merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam pembangunan suatu Negara. Jelaskan kenapa SDM Indonesia masih jauh tertinggal dengan Negara lain terutama Negara ASEAN?
Jawab:
Karena ketertinggalan dan keterpurukan SDM dapatlah diidentifikasi sebagai kegagalan dalam mengubah potensi kekuatan manusia Indonesia menjadi kenyataan. Bahwa manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, merupakan potensi kekuatan, fisik, mental, spiritual, intelektual, dan lain-lain potensi kekuatan, seperti kekuatan cinta dan kasih sayang, kiranya tidaklah perlu diragukan. Bagi umat beragama, khususnya yang beragama Islam, yang merupakan terbesar pemeluknya di Indonesia.

5. Korupsi merupakan suatu penyakit yang sulit disembuhkan. Jelaskan bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi di Indonesia?
Jawab:
Untuk menghilangkan praktek korupsi, tentunya dibutuhkan aturan hukum yang sangat jelas, tegas, keras, berat, dan mengikat, tanpa menoleransi usaha penyuapan terhadap hukum yang berlaku. Seyogyanya pula perangkat (aturan) hukum tersebut tidak hanya menjadi wacana saja, tetapi juga diamalkan (dilaksanakan) sebagai realisasi.
Semakin banyak dan seringnya peristiwa demonstrasi atau aksi unjuk rasa di berbagai tempat di Tanah Air mengenai tindakan pemberantasan korupsi yang harus segera dilaksanakan pemerintah menunjukkan bahwa warga masyarakat sudah sangat dahaga akan Indonesia yang bebas korupsi. Dan ini tentunya erat hubungannya dengan sistem hukum yang tepat untuk memberi hukuman atau sanksi kepada para koruptor.

Minggu, 27 Maret 2011

kesulitan mencari makan

banyak jaman sekarang masyarakat kesulitan mencari makan dengan alasan yang meraja lela, misalnya mereka yang tak memiliki biaya yang banyak untuk membeli kebutuhan primer, penganguran dengan sulitnya pekerjaan, mahalnya bahan-bahan pangan yang melampaui gaji para masyarakat kelas bawah.
terkadang mereka menutupi segala kelaparan mereka dengan berpuasa agar mereka tetep makan waalau hanya 1 kali.
masyarakat berusaa mencari makan/uang dengan berbagai hal, misalnya seorang anak pelajar mencari uang jajan dengan berjualan didalam sekolah/diluar sekolah, ibu mencari uang dengan berjualan dan mencuci baju-baju orang lain(kuli nyuci), bapak mencari uang dengan tenaganya iluar sana yang penuh keringat!!
akibat semua kekurangan ekonomi terkadang keluarga tak dapat bersatu, bisa pula seorang bapak dan ibu menitipkan anak nya dipanti asuhan agar anaknya dapat terus hidup dan bahagya dengan segala uang dan fasilitas sumbangan para masyarakat yang memperdulikan tempat tersebut.
mereka tak tanggung-tanggung mencari berbagai uang dengan cara meminta anaknya untuk meminta-minta djalan/mencuri, hal tersebut memang sangat lah tak pantas walau harus tetap dilakukan...

Jumat, 11 Maret 2011

TUGAS 2 (KELOMPOK)

INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL

Bahesti (21210313)
Citra Laras P. (21210612)
Marintan Kurniati (24210220)
Nihlah Adawiyah (24210976)

I. Pendahuluan

1.1 Latar belakang
Makalah ini dibuat mengenai investasi dan penanaman modal . dimana sebelumnya kita harus mengetahui arti dari sebuah investasi itu .
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Maka dalam makalah ini kita akan sedikit bemberitahu atau menambah sedikit wawasan anda mengenai investasi dan penanaman modal . yakni dalam penanaman modal asing maupun dalam negeri .

1.2 Rumusan masalah
1.1 masalah apa saja yang terjadi dalam investasi & penanaman modal .
1.2 strategi apa yang tepat untuk menjalankan investasi & penanaman moda dengan baik .

1.3 Tujuan
Tujuan makalah ini kami buat yaitu agar para pembaca adapat mengetahui dan mengerti pada suatu investasi & penanaman modal . yang terbilang dari dua kategori yaitu investasi & penanaman modal asing dan investasi & penanaman modal dalam negeri . dan dapat pula mengetahui masalah apa saja yang terjadi dalam investasi penanaman modal . serta mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam menjalankan investasi & penanaman modal .











II. ISI

Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.

Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.

Bentuk dari investasi :
• Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
• Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
• Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.

 Masalah yang ada dalam investasi :
Ada empat masalah yang harus dihadapi untuk meningkatkan investasi, kita harus fokus pada keempat masalah itu , kendala tersebut antara lain permasalahan infrastruktur, pelayanan publik dan terkait dengan perilaku korupsi yang masih terjadi. Pertama, infrastruktur. Kedua terkait dengan pelayanan publik. Ketiga, tentang korupsi. Kemudian, hambatan lainnya adalah harmonisasi peraturan antara pusat dan negara yang belum ada terjalin secara komunikatif. Dari ke empat kendala tersebut , kita sebagai generasi penerus harus berusaha merubah dan memperbaikinya .

 Strategi investasi dan Penanaman Modal dalam Pembangunan Ekonomi
Peran penanaman modal asing (FDI) dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang telah banyak diutarakan dalam literatur pembangunan ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi daerah. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas di dunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan perusahaan-perusahaan lintas nasional (MNC) dan perusahaan global (global firms) yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan teknologi. Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, FDI masih merupakan pilihan stratejik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
• Trend Perkembangan FDI secara Global
Permintaan konsumen dari negara-negara maju sampai saat ini telah menjadi sumber inisiatif terciptanya rekor arus FDI pada tahun 2005. Arus masuk meningkat dari 441,7 milyar dollar AS pada tahun 2003 menjadi 573,2 milyar dollar AS pada tahun 2005. Jumlah ini setara dengan 63,9% dari total arus masuk FDI dunia. Lambat laun dengan meningkatnya daya beli dan permintaan barang impor dari para konsumen di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, seperti China, India, Vietnam, Thailand dan Indonesia, FDI mulai meningkat secara berangsur, mencapai 16,3% dari arus masuk FDI global pada tahun 2005. Kesempatan bisnis global yang semakin terbuka ini sayangnya masih didominasi oleh kehadiran perusahaan-perusahaan MNC tersebut.
Perusahaan MNC merupakan satu perusahaan yang melakukan kegiatan produksi barang-barang kebutuhan konsumen dan memasarkan produk maupun jasa terkait ke berbagai negara di penjuru dunia. Karena dorongan persaingan dan kemajuan teknologi maka perusahaan-perusahaan MNC ini akan lebih efisien melakukan hal-hal berikut ini:Pertama, berupaya mencari kebutuhan bahan baku dan penolong serta menempatkan lokasi pabrik di lokalitas-lokalitas antar benua yang dapat memberikan biaya produksi terendah.
Kedua, menjual hasil produksi barang-barangnya melalui kegiatan produksi manufaktur perusahaan terkait (foreign manufacturing subsidiaries) di lokalitas-lokalitas antar benua dibandingkan dengan menempuh jalur kegiatan ekspor dari negara asalnya. Keputusan ini dilakukan karena dapat menurunkan biaya produksi, mengurangi resiko hambatan tarif perdagangan dan dapat melakukan layanan yang lebih baik pada para konsumen.
Dalam menjalankan kedua strategi bisnis tersebut perusahaan MNC akan melakukan berbagai proses merger dan akuisisi, serta kerjasama dan aliansi bisnis dengan perusahaan-perusahaan lokal di masing-masing negara yang mereka kunjungi. Tentunya strategi ini akan terlaksana dengan baik apabila segala potensi hambatan dan kendala dalam kegiatan manufaktur dan perdagangan perusahaan MNC tersebut di negara yang terkunjungi tidak terlalu menjadi masalah. Artinya, lokalitas atau negara tersebut dapat menjamin iklim investasi yang baik dan memberikan biaya perijinan, pengangkutan dan biaya-biaya lainnya yang terendah dibandingkan alternatif lokasi-lokasi di tempat lain.
Diantara negara-negara di dunia, rupanya negara China telah berhasil menarik perhatian pimpinan puncak (CEO) dari perusahaan global dalam menempatkan kapital perusahaan-perusahaan MNC, untuk tujuan perluasan kapasitas pabrik maupun investasi baru.
Negara China memang merupakan komunitas masyarakat yang terbesar penduduknya di dunia, sehingga merupakan target pasar bagi kehadiran FDI tersebut. Tetapi disamping itu negara ini telah memberikan daya tarik tersendiri, yang disebabkan faktor-faktor berikut ini:
1. Laju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan di atas 10%
2. Liberalisasi kebijakan peraturan tentang modal asing. Sektor-sektor ekonomi tertentu seperti transpor udara, peralatan transpor udara, perdagangan eceran, perdagangan ekspor, perbankan, asuransi, akuntansi dan audit, jasa hukum, pertambangan telah dibuka secara bertahap sejak tahun 1990.
3. Memberikan kesempatan perusahaan asing melakukan kegiatan pembangunan prasarana infrastruktur.
4. Kemungkinan FDI membeli asset perusahaan negara yang semakin terbuka.
5. Iklim investasi dan pengurusan perijinan yang mudah, cepat dan murah
6. Undang-Undang penanaman modal asing yang memberikan kelonggaran repatriasi modal maupun laba perusahaan serta jangka waktu perijinan investasi dan hak pengelolaan yang semakin diperpanjang.
Akibat dari dijalankannya strategi liberalisasi dalam menarik penanaman modal asing ini negara China kemudian mengalami peningkatan yang pesat dalam menerima arus masuk FDI ke Asia. Pada tahun 2005 China berhasil menarik sekitar 22% dari arus masuk FDI ke negara berkembang. Dan memang prestasi ini didukung oleh arus masuk FDI yang meningkat secara luar biasa dari 4,4 milyar dollar AS tahun 1991 mencapai tingkat 60,3 milyar dollar AS tahun 2005. Jika pada tahun 1990 porsi nilai FDI terhadap investasi kotor domestik China masih mencapai sekitar 10%, maka pada tahun 1995 angka ini telah meningkat menjadi 35%. Angka tersebut pada saat ini diperkirakan telah menembus batas 40%.
Kehadiran FDI secara umum telah memberikan manfaat bagi negara penerima dan mitra bisnis lokal di negara tersebut. Bahkan jika upaya ini disiasati dengan lebih baik dan pintar bukan tidak mungkin kehadiran FDI di Indonesia dapat memberikan manfaat dan dampak positif yang luas.
Manfaat positif dari peningkatan FDI di berbagai negara berkembang telah dirasakan manfaatnya baik oleh negara, pengusaha dan konsumen dari negara penerima. Berikut ini beberapa pengaruh positif dari kehadiran FDI:o Menutup defisit neraca traksaksi berjalan secara lebih netral. Artinya dibandingkan dengan pinjaman asing dan portfolio invetsment asing maka FDI banyak terbukti telah menolong penutupan defisit neraca trasaksi berjalan dari negara berkembang dengan baik.
o Memberikan efek multiplier positif pada peningkatan pertumbuhan kegiatan industri pasokan dan industri komponen.
o Memberikan efek multiplier yang tinggi pada penyerapan tenaga kerja trampil (lulusan program pasca sarjana dan sarjana) dan tenaga ahli khusus.
o Mempercepat proses transfer teknologi pada perusahaan mitra lokal dan perusahaan lokal yang terkait.
o Memberikan kesempatan peningkatan kegiatan terkait yang dilakukan oleh perusahaan kecil dan menengah.
o Mengurangi tingkat korupsi karena perusahaan MNC umumnya merupakan perusahaan yang go publik. Namun demikian kehadiran FDI dan perusahaan MNC dapat juga menyebabkan berbagai potensi kerugian, yang antara lain meliputi:
o Produksi yang berlebihan di satu lokalitas dapat merusak kondisi lingkungan hidup.
o Tekanan politik dan iklim investasi yang tidak menguntungkan dapat mendorong perusahaan MNC melakukan relokasi kegiatannya ke tempat lain.
o Dalam beberapa kasus karena ketidak-siapan sumber daya dan entrepreneur lokal untuk berpartisipasi, kehadiran MNC kurang memberikan efek distribusi yang positif.
• FDI di Indonesia
Kehadiran penanaman modal asing di negara kita bukan merupakan sesuatu yang baru bagi negara dan masyarakat Indonesia. FDI sempat menjadi primadona dalam mitra pembangunan saat negara kita melaju pada tingkat percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di atas 7% per tahunnya saat sebelum krisis perekonomian terjadi. Bersama-sama dengan investasi masyarakat dan PMDN, penanaman modal secara keseluruhan telah tumbuh rata-rata sekitar 10,% per tahun pada periode 1991-1996 dengan kontribusi hampir mencapai 30 % terhadap Produk Domestik Bruto.
Kinerja penanaman modal yang kurang baik sejak 1996 menyebabkan lambannya proses pemulihan ekonomi negara kita beberapa tahun setelah krisis. Beberapa tantangan yang dihadapi untuk memberdayakan penanaman modal telah juga diakui oleh Pemerintah dalam Laporan buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Kendala dan tantangan tersebut antara lain:
1. Persaingan kebijakan investasi yang dilakukan oleh negara pesaing seperti China, Vietnam, Thailand dan Malaysia.
2. Masih rendahnya kepastian hukum, karena berlarutnya RUU Penanaman Modal.
3. Lemahnya insentif investasi.
4. Kualitas SDM yang rendah dan terbatasnya infrastruktur.
5. Tidak adanya kebijakan yang jelas untuk mendorong pengalihan teknologi dari PMA.
6. Masih tingginya biaya ekonomi, karena tingginya kasus korupsi, keamanan dan penyalah gunaan wewenang
7. Meningkatnya nilai tukar riil efektif rupiah.
8. Belum optimalnya pemberian insentif dan fasilitasi.
Tantangan dan kendala di atas lamban laun mulai dapat diatasi oleh Pemerintah pada beberapa tahun terakhir ini. Pemerintah bertekad dalam program pembangunan yang sedang berjalan untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat. Restrukturisasi lembaga pemerintahan segera dilakukan dengan menuntaskan sinkronisasi peraturan antar sektor dan antar pusat dan daerah. Peningkatan efisiensi pelayanan ekspor-impor kepelabuhanan, kepabeanan dan administrasi ekspor-impor telah menjadi prioritas penanganan oleh Instansi Pemerintah terkait. Pemangkasan prosedur perijinanpun telah dilakukan, sekaligus dengan dikeluarkannya berbagai paket insentif investasi pada tahun 2006 ini.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah ini membuahkan hasil dalam peningkatan kehadiran FDI di Indonesia. Selama kurun waktu tiga tahun terakhir misalnya, realisasi investasi asing di Indonesia secara kumulatif telah mencapai nilai 18,0 miliar dollar AS, atau meningkat sekitar 50 % dibandingkan periode tahun 2000-2003. Bidang investasi menonjol yang yang digeluti oleh perusahaan PMA antara lain kegiatan-kegiatan pada industri logam dan mesin; percetakan; kendaraan bermotor; tekstil; perdagangan dan perkebunan.
• Strategi Manajerial Yang perlu Dibangun
Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Tetapi bagaimanakah iklim investasi ini dapat dibangun dan dikembangkan?
Singkat kata, iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal berikut ini:
1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Bagi kepentingan para penanam modal asing maka selain iklim investasi tersebut, kehadirannya masih perlu didukung oleh adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam arena memperebutkan pangsa pasar. Sudah selayaknya jika para pemilik modal asing menginginkan adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya resiko nasionalisasi dan eksproriasi. Merekapun menginginkan adanya jaminan dalam hak untuk dapat mentransfer laba maupun deviden, dan hak untuk melakukan penyelesaian hukum melalui arbitrase internasional.
Atas dasar ini dipandang perlu dan sudah merupakan keharusan bagi Indonesia segera meratifikasi RUU Penanaman Modal yang telah terkatung-katung keberadaannya sejak 1995. Rencana Undang-Undang Penanaman Modal ini akan diterima jika Pemerintah Pusat segera melakukan restrukturisasi organisasi lembaga publik dan departemen pada tingkat pusat dan kemudian memberikannya kewenangan yang lebih luas pada Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan mengatur rumah tangganya secara lebih leluasa.
Para pelaku ekonomi di daerah dan aparat birokrasi pemerintahan daerah perlu secara bersama melakukan persiapan-persiapan dalam upaya terprogram meningkatkan kompetensi daerah. Upaya awal yang paling mendasar adalah membangun kesiapan sumber daya manusia yang trampil dan cekatan. Sekolah-sekolah kejuruan industrial, ekonomi, teknologi dan bahasa dapat dibangun secara sinergi antar unsur-unsur pelaku ekonomi yang ada di daerah.
Berikutnya ketersediaan fasilitas prasarana industri seperti pergudangan, jalur transportasi untuk logistik barang, pelabuhan, terminal serta hub-hub intra moda transportasi, sumber energi, air bersih, saluran irigasi lintas-desa, lembaga-lembaga ekonomi dan finansial pedesaan, serta pos-pos kolektor dan penyimpanan produk-produk hasil pertanian perlu dibangun secara memadai dan berkualitas. Rentetan investasi tersebut perlu ditrigger oleh inisiatif para gubernur dan para bupati dengan mengundang para investor masyarakat lokal.
Dalam literatur perekonomian daerah jenis penanaman modal yang demikian dimasukkan kedalam kelompok social overhead capital (SOC). Ketersediaan SOC akan memberikan rangsangan pada para investor di luar daerah untuk segera berkunjung dan menetap, karena mereka akan mendapatkan apa yang dinamakan dengan penghematan-penghematan urbanisasi (urbanization economies) dan agglomerasi (agglomeration economies).
Untuk mengurangi dampak negatif dari kehadiran FDI khususnya di wilayah hinterland, maka Pemerintah Pusat dan Daerah perlu merevisi berbagai ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan peliharaan kelestarian dan kualitas lingkungan hidup dan lingkungan alam. Perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut wajib menggantikan kerugian dengan jumlah penalti yang besarnya cukup untuk memperbaharui kerusakan-kerusakan yang dilakukan. Bagi para pengusaha lokal dan asing hendaknya perlu semakin sadar dan mulai menyisihkan anggaran yang memadai bagi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat di sekitar pabrik dan lokasi usaha. Perhatian akan tanggung jawab sosial merupakan tuntutan bagi terselenggaranya kegiatan usaha yang berkelanjutan.
KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran. Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha. Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara. Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup. Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing. Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang. Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.

HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.
Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah .
KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
III. KESIMPULAN
Setelah membaca makalah ini , dapat disimpulkan bahwa Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Dan dalam berinvestasi tentunya terdapat suatu kendala yakni Pertama, infrastruktur. Kedua terkait dengan pelayanan publik. Ketiga, tentang korupsi. Kemudian, hambatan lainnya adalah harmonisasi peraturan antara pusat dan negara yang belum ada terjalin secara komunikatif.
Tapi dari ke empat masalah tersebut , ada beberapa strategi untuk mengurangi kendala dalam berinvestasi . contoh nya saja Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup. Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing.



IV. SARAN / OPINI


untuk menciptakan investasi yang baik dan stabil seharus nya pemerintah melihat dari hambatan investasi nya yakni :
• Pertama, infrastruktur . masalah ini seharus nya di selesaikan dengan cara Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
• Kedua terkait dengan pelayanan publik yang seharus nya publik lebih aktif dalam mengetahui perekonomian yang terjadi .
• Ketiga, tentang korupsi , ini adalah satu masalah terbesar yang belum terselesaikan hingga saat ini . dari korupsi itu sendiri dapat terselesaikan jika ada nya ke disiplinan dan kejujuran yang tinggi .
• Kemudian, hambatan lainnya adalah harmonisasi peraturan antara pusat dan negara yang belum ada terjalin secara komunikatif.

















V. Daftar Pustaka

Murtir Jeddawi , “Penanaman Modal Investasi” jakarta 2005
Harmaizar Z , “ Menggali Potensi Penanaman Modal” . makasar 1999
Imamul Arifin , “Membuka Cakrawala Ekonomi” .
Eeng ahman & Epi indriani ‘ “ Ekonomi dan Akuntansi” . jakarta 2009
David C Korten , “ Menuju Abad Ke-21 “ .
Pandji Anogara , “Penanaman Modal Asing” .

pengangguran di Indonesia

Pengangguran di Indonesia
Pengangguran atau tuna karya adalah istilah untuk orang yang tidak bekerja sama sekali, sedang mencari kerja, bekerja kurang dari dua hari selama seminggu, atau seseorang yang sedang berusaha mendapatkan pekerjaan yang layak. Pengangguran umumnya disebabkan karena jumlah angkatan kerja atau para pencari kerja tidak sebanding dengan jumlah lapangan kerja yang ada yang mampu menyerapnya. Pengangguran seringkali menjadi masalah dalam perekonomian karena dengan adanya pengangguran, produktivitas dan pendapatan masyarakat akan berkurang sehingga dapat menyebabkan timbulnya kemiskinan dan masalah-masalah sosial lainnya.
Tingkat pengangguran dapat dihitung dengan cara membandingkan jumlah pengangguran dengan jumlah angkatan kerja yang dinyatakan dalam persen.
Karena pengangguran maka banyaknya keluarga yang tidak sejahtera dan terkecukupi, jatuhnya kemiskinan di Indonesia meningkat lebih derastis, pengangguran yang berkepanjangan juga dapet menimbulkan efek buruk bagi keluarga dan psikologis.
Ada beberapa jenis &macam-macam pengangguran di Indonesia kita yaitu :
 Pengangguran Friksional
 Pengangguran Musiman
 Pengangguran signikal

• Pengangguran friksional adalah pengangguran yang sifatnya sementara yang disebabkan adanya kendala waktu, informasi dan kondisi geografis antara pelamar kerja dengan pembuka lamaran pekerna penganggur yang mencari lapangan pekerjaan tidak mampu memenuhi persyaratan yang ditentukan pembuka lapangan kerja. Semakin maju suatu perekonomian suatu daerah akan meningkatkan kebutuhan akan sumber daya manusia yang memiliki kualitas yang lebih baik dari sebelumnya.
• Pengangguran musiman adalah keadaan menganggur karena adanya fluktuasi kegiaan ekonomi jangka pendek yang menyebabkan seseorang harus nganggur. Contohnya seperti petani yang menanti musim tanam, tukan jualan duren yang menanti musim durian.
• Pengangguran siklikal adalah pengangguran yang menganggur akibat imbas naik turun siklus ekonomi sehingga permintaan tenaga kerja lebih rendah daripada penawaran kerja.

Selasa, 08 Februari 2011

akibat kemiskinan di indonesia

Perekonomian Indonesia tentang kemiskinan memang sedang dibicarakan banyak masyarakat, Indonesia memang mayoritasnya kebanyakan kemiskinannya dibandingkan kejayaannya. Banyak sekali pengangguran dilingkungan masyarakat.
Di Indonesia saat ini tidak banyaknya ketersediaan lapangan kerja yang mencangkup dengan banyaknya masyarakat, bayangkan saja sekarang sarjana-sarjana lulusan tinggi kebanyakan pengangguran bahkan sekalinya mereka kerja mereka hanya jadi tukang sapu jalanan saja, mereka tidak dapat mengantisipsikan keadaan dan perjuangannya selama ini, hasilnya menjadi nol besar.
Akibat banyaknya pengangguran masyarakat mencari segala kebutuhan ekonominya yang tak halal, yang haram dihalalkan yaitu membunuh, merampok, dan berbuat kejahatan untuk mencari nafkah.
Nah sekarang bagaimana agar pengangguran didunia ini berkurang dan kemiskinan pun tak melebihi melainkan mengurangi mungkin dengan Strategi ke depan yaitu: Berkaitan dengan penerapan otonomi daerah sejak tahun 2001, data dan informasi kemiskinan yang ada sekarang perlu dicermati lebih lanjut, terutama terhadap manfaatnya untuk perencanaan lokal.
Strategi untuk mengatasi krisis kemiskinan tidak dapat lagi dilihat dari satu dimensi saja (pendekatan ekonomi), tetapi memerlukan diagnosa yang lengkap dan menyeluruh (sistemik) terhadap semua aspek yang menyebabkan kemiskinan secara lokal.
Data dan informasi kemiskinan yang akurat dan tepat sasaran sangat diperlukan untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan serta pencapaian tujuan atau sasaran dari kebijakan dan program penanggulangan kemiskinan, baik di tingkat nasional, tingkat kabupaten/kota, maupun di tingkat komunitas.
Masalah utama yang muncul sehubungan dengan data mikro sekarang ini adalah, selain data tersebut belum tentu relevan untuk kondisi daerah atau komunitas, data tersebut juga hanya dapat digunakan sebagai indikator dampak dan belum mencakup indikator-indikator yang dapat menjelaskan akar penyebab kemiskinan di suatu daerah atau komunitas.
Dalam proses pengambilan keputusan diperlukan adanya indikator-indikator yang realistis yang dapat diterjemahkan ke dalam berbagai kebijakan dan program yang perlu dilaksanakan untuk penanggulangan kemiskinan. Indikator tersebut harus sensitif terhadap fenomena-fenomena kemiskinan atau kesejahteraan individu, keluarga, unit-unit sosial yang lebih besar, dan wilayah.
Kajian secara ilmiah terhadap berbagai fenomena yang berkaitan dengan kemiskinan, seperti faktor penyebab proses terjadinya kemiskinan atau pemiskinan dan indikator-indikator dalam pemahaman gejala kemiskinan serta akibat-akibat dari kemiskinan itu sendiri, perlu dilakukan. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota dengan dibantu para peneliti perlu mengembangkan sendiri sistem pemantauan kemiskinan di daerahnya, khususnya dalam era otonomi daerah sekarang. Para peneliti tersebut tidak hanya dibatasi pada disiplin ilmu ekonomi, tetapi juga disiplin ilmu sosiologi, ilmu antropologi, dan lainnya.


tugas 1

Perekonomian Indonesia tentang kemiskinan

Jakarta – Pada mulanya adalah kemiskinan. Lalu pengangguran. Kemudian kekerasan dan kejahatan [crime]. Martin Luther King [1960] mengingatkan, "you are as strong as the weakestof the people." Kita tidak akan menjadi bangsa yang besar kalau mayoritas masyarakatnya masih miskin dan lemah. Maka untuk menjadi bangsa yang besar mayoritas masyarakatnya tidak boleh hidup dalam kemiskinan dan lemah.

Sesungguhnya kemiskinan bukanlah persoalan baru di negeri ini. Sekitar seabad sebelum kemerdekaan Pemerintah Kolonial Belanda mulai resah atas kemiskinan yang terjadi di Indonesia [Pulau Jawa]. Pada saat itu indikator kemiskinan hanya dilihat dari pertambahan penduduk yang pesat [Soejadmoko, 1980].        

Kini di Indonesia jerat kemiskinan itu makin akut. Jumlah kemiskinan di Indonesia pada Maret 2009 saja mencapai 32,53 juta atau 14,15 persen [www.bps.go.id]. Kemiskinan tidak hanya terjadi di perdesaan tapi juga di kota-kota besar seperti di Jakarta. Kemiskinan juga tidak semata-mata persoalan ekonomi melainkan kemiskinan kultural dan struktural. 

Pertanyaannya seberapa parah sesungguhnya kemiskinan di Indonesia? Jawabannya mungkin sangat parah. Sebab, kemiskinan yang terjadi saat ini bersifat jadi sangat multidimensional. Hal tersebut bisa kita buktikan dan dicarikan jejaknya dari banyaknya kasus yang terjadi di seluruh pelosok negeri ini. 

Hakikat Kemiskinan 
Meski kemiskinan merupakan sebuah fenomena yang setua peradaban manusia tetapi pemahaman kita terhadapnya dan upaya-upaya untuk mengentaskannya belum menunjukan hasil yang menggembirakan. Para pengamat ekonomi pada awalnya melihat masalah kemiskinan sebagai "sesuatu" yang hanya selalu dikaitkan dengan faktor-faktor ekonomi saja. 

Hari Susanto [2006] mengatakan umumnya instrumen yang digunakan untuk menentukan apakah seseorang atau sekelompok orang dalam masyarakat tersebut miskin atau tidak bisa dipantau dengan memakai ukuran peningkatan pendapatan atau tingkat konsumsi seseorang atau sekelompok orang. Padahal hakikat kemiskinan dapat dilihat dari berbagai faktor. Apakah itu sosial-budaya, ekonomi, politik, maupun hukum. 

Menurut Koerniatmanto Soetoprawiryo menyebut dalam Bahasa Latin ada istilah esse [to be] atau [martabat manusia] dan habere [to have] atau [harta atau kepemilikan]. Oleh sebagian besar orang persoalan kemiskinan lebih dipahami dalam konteks habere. Orang miskin adalah orang yang tidak menguasai dan memiliki sesuatu. Urusan kemiskinan urusan bersifat ekonomis semata.

Kondisi Umum Masyarakat
Mari kita cermati kondisi masyarakat dewasa ini. Banyak dari mereka yang tidak mampu memenuhi kebutuhan sandang, pangan, dan papan. Bahkan, hanya untuk mempertahankan hak-hak dasarnya serta bertahan hidup saja tidak mampu. Apalagi mengembangkan hidup yang terhormat dan bermartabat. Bapenas [2006] mendefinisikan hak-hak dasar sebagai terpenuhinya kebutuhan pangan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, perumahan, air bersih, pertanahan, sumber daya alam dan lingkungan hidup, serta rasa aman dari perlakuan atau ancaman tindak kekerasan dan hak untuk berpartisipasi dalam kehidupan sosial-politik. Baik bagi perempuan maupun laki-laki. 

Krisis ekonomi yang berkepanjangan menambah panjang deret persoalan yang membuat negeri ini semakin sulit keluar dari jeratan kemiskinan. Hal ini dapat kita buktikan dari tingginya tingkat putus sekolah dan buta huruf. Hingga 2006 saja jumlah penderita buta aksara di Jawa Barat misalnya mencapai jumlah 1.512.899. Dari jumlah itu 23 persen di antaranya berada dalam usia produktif antara 15-44 tahun. Belum lagi tingkat pengangguran yang meningkat "signifikan." Jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 di Indonesia sebanyak 12,7 juta orang. Ditambah lagi kasus gizi buruk yang tinggi, kelaparan/busung lapar, dan terakhir, masyarakat yang makan "Nasi Aking." 

Di Nusa Tenggara Timur (NTT) 2000 kasus balita kekurangan gizi dan 206 anak di bawah lima tahun gizi buruk. Sedangkan di Bogor selama 2005 tercatat sebanyak 240 balita menderita gizi buruk dan 35 balita yang statusnya marasmus dan satu di antaranya positif busung lapar. Sementara di Jakarta Timur sebanyak 10.987 balita menderita kekurangan gizi. Dan, di Jakarta Utara menurut data Pembinaan Peran Serta Masyarakat Kesehatan Masyarakat [PPSM Kesmas] Jakut pada Desember 2005 kasus gizi buruk pada bayi sebanyak 1.079 kasus. 

Dampak Kemiskinan
Dampak dari kemiskinan terhadap masyarakat umumnya begitu banyak dan kompleks. Pertama, pengangguran. Sebagaimana kita ketahui jumlah pengangguran terbuka tahun 2007 saja sebanyak 12,7 juta orang. Jumlah yang cukup "fantastis" mengingat krisis multidimensional yang sedang dihadapi bangsa saat ini. 

Dengan banyaknya pengangguran berarti banyak masyarakat tidak memiliki penghasilan karena tidak bekerja. Karena tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan mereka tidak mampu memenuhi kebutuhan pangannya. Secara otomatis pengangguran telah menurunkan daya saing dan beli masyarakat. Sehingga, akan memberikan dampak secara langsung terhadap tingkat pendapatan, nutrisi, dan tingkat pengeluaran rata-rata. 

Dalam konteks daya saing secara keseluruhan, belum membaiknya pembangunan manusia di Tanah Air, akan melemahkan kekuatan daya saing bangsa. Ukuran daya saing ini kerap digunakan untuk mengetahui kemampuan suatu bangsa dalam bersaing dengan bangsa-bangsa lain secara global. Dalam konteks daya beli di tengah melemahnya daya beli masyarakat kenaikan harga beras akan berpotensi meningkatkan angka kemiskinan. Razali Ritonga menyatakan perkiraan itu didasarkan atas kontribusi pangan yang cukup dominan terhadap penentuan garis kemiskinan yakni hampir tiga perempatnya [74,99 persen]. 

Meluasnya pengangguran sebenarnya bukan saja disebabkan rendahnya tingkat pendidikan seseorang. Tetapi, juga disebabkan kebijakan pemerintah yang terlalu memprioritaskan ekonomi makro atau pertumbuhan [growth]. Ketika terjadi krisis ekonomi di kawasan Asia tahun 1997 silam misalnya banyak perusahaan yang melakukan perampingan jumlah tenaga kerja. Sebab, tak mampu lagi membayar gaji karyawan akibat defisit anggaran perusahaan. Akibatnya jutaan orang terpaksa harus dirumahkan atau dengan kata lain meraka terpaksa di-PHK [Putus Hubungan Kerja].

Kedua, kekerasan. Sesungguhnya kekerasan yang marak terjadi akhir-akhir ini merupakan efek dari pengangguran. Karena seseorang tidak mampu lagi mencari nafkah melalui jalan yang benar dan halal. Ketika tak ada lagi jaminan bagi seseorang dapat bertahan dan menjaga keberlangsungan hidupnya maka jalan pintas pun dilakukan. Misalnya, merampok, menodong, mencuri, atau menipu [dengan cara mengintimidasi orang lain] di atas kendaraan umum dengan berpura-pura kalau sanak keluarganya ada yang sakit dan butuh biaya besar untuk operasi. Sehingga dengan mudah ia mendapatkan uang dari memalak.

Ketiga, pendidikan. Tingkat putus sekolah yang tinggi merupakan fenomena yang terjadi dewasa ini. Mahalnya biaya pendidikan membuat masyarakat miskin tidak dapat lagi menjangkau dunia sekolah atau pendidikan. Jelas mereka tak dapat menjangkau dunia pendidikan yang sangat mahal itu. Sebab, mereka begitu miskin. Untuk makan satu kali sehari saja mereka sudah kesulitan. 

Bagaimana seorang penarik becak misalnya yang memiliki anak cerdas bisa mengangkat dirinya dari kemiskinan ketika biaya untuk sekolah saja sudah sangat mencekik leher. Sementara anak-anak orang yang berduit bisa bersekolah di perguruan-perguruan tinggi mentereng dengan fasilitas lengkap. Jika ini yang terjadi sesungguhnya negara sudah melakukan "pemiskinan struktural" terhadap rakyatnya. 

Akhirnya kondisi masyarakat miskin semakin terpuruk lebih dalam. Tingginya tingkat putus sekolah berdampak pada rendahya tingkat pendidikan seseorang. Dengan begitu akan mengurangi kesempatan seseorang mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Ini akan menyebabkan bertambahnya pengangguran akibat tidak mampu bersaing di era globalisasi yang menuntut keterampilan di segala bidang.

Keempat, kesehatan. Seperti kita ketahui, biaya pengobatan sekarang sangat mahal. Hampir setiap klinik pengobatan apalagi rumah sakit swasta besar menerapkan tarif atau ongkos pengobatan yang biayanya melangit. Sehingga, biayanya tak terjangkau oleh kalangan miskin.

Kelima, konflik sosial bernuansa SARA. Tanpa bersikap munafik konflik SARA muncul akibat ketidakpuasan dan kekecewaan atas kondisi miskin yang akut. Hal ini menjadi bukti lain dari kemiskinan yang kita alami. M Yudhi Haryono menyebut akibat ketiadaan jaminan keadilan "keamanan" dan perlindungan hukum dari negara, persoalan ekonomi-politik yang obyektif disublimasikan ke dalam bentrokan identitas yang subjektif. 
 
Terlebih lagi fenomena bencana alam yang kerap melanda negeri ini yang berdampak langsung terhadap meningkatnya jumlah orang miskin. Kesemuanya menambah deret panjang daftar kemiskinan. Dan, semuanya terjadi hampir merata di setiap daerah di Indonesia. Baik di perdesaan maupun perkotaan. 

Musuh Utama Bangsa
Tidak dapat dipungkiri bahwa yang menjadi musuh utama dari bangsa ini adalah kemiskinan. Sebab, kemiskinan telah menjadi kata yang menghantui negara-negra berkembang. Khususnya Indonesia. Mengapa demikian? Jawabannya karena selama ini pemerintah [tampak limbo] belum memiliki strategi dan kebijakan pengentasan kemiskinan yang jitu. Kebijakan pengentasan kemiskinan masih bersifat pro buget, belum pro poor. Sebab, dari setiap permasalahan seperti kemiskinan, pengangguran, dan kekerasan selalu diterapkan pola kebijakan yang sifatnya struktural dan pendekatan ekonomi [makro] semata. 

Semua dihitung berdasarkan angka-angka atau statistik. Padahal kebijakan pengentasan kemiskinan juga harus dilihat dari segi non-ekonomis atau non-statistik. Misalnya, pemberdayaan masyarakat miskin yang sifatnya "buttom-up intervention" dengan padat karya atau dengan memberikan pelatihan kewirauasahaan untuk menumbuhkan sikap dan mental wirausaha [enterpreneur]. 

Karena itu situasi di Indonesia sekarang jelas menunjukkan ada banyak orang terpuruk dalam kemiskinan bukan karena malas bekerja. Namun, karena struktur lingkungan [tidak memiliki kesempatan yang sama] dan kebijakan pemerintah tidak memungkinkan mereka bisa naik kelas atau melakukan mobilitas sosial secara vertikal.
  
Paradigma Pembangunan
Berdasarkan permasalahan-permasalahan di atas kuncinya harus ada kebijakan dan strategi pembangunan yang komprehensif dan berkelanjutan jangka panjang. Pemerintah boleh saja mengejar pertumbuhan-ekonomi makro dan ramah pada pasar. Tetapi, juga harus ada pembelaan pada sektor riil agar berdampak luas pada perekonomian rakyat.

Ekonomi makro-mikro tidak bisa dipisahkan dan dianggap berdiri sendiri. Sebaliknya keduanya harus seimbang-berkelindan serta saling menyokong. Pendek kata harus ada simbiosis mutualisme di antara keduanya.

Perekonomian nasional dengan demikian menjadi sangat kokoh dan vital dalam usaha pemenuhan cita-cita tersebut. Perekonomian yang tujuan utamanya adalah pemerataan dan pertumbuhan ekonomi bagi seluruh rakyat Indonesia. Sebab, tanpa perekonomian nasional yang kuat dan memihak rakyat maka mustahil cita-cita tersebut dapat tercapai. Intinya tanpa pemaknaan yang subtansial dari kemerdekaan politik menjadi kemerdekaan ekonomi maka sia-sialah pembentukan sebuah negara. Mubazirlah sebuah pemerintahan. Oleh karenanya pentingnya menghapus kemiskinan sebagai prestasi pembangunan yang hakiki. [Dari berbagai sumber].