“Prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
Pengelolaan yang demokratis,
Partisipasi anggota dalam ekonomi
Kebebasan dan otonomi
Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar