UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 07 Desember 2011

“Prinsip-prinsip koperasi”

“Prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
 (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
 Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 Pengelolaan yang demokratis,
 Partisipasi anggota dalam ekonomi
 Kebebasan dan otonomi
 Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar