“SEJARAH TENTANG KOPERASI DI INDONESIA”
Koperasi adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama,Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat dan memiliki UUD, KOPERASI juga dinyatakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, ahli sejarah pun yaitu Mohammad Hatta menyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional.
Akhirnya koperasi dibagi menjadi dua macam model yaitu :
Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.
Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi :
Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.
Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.
Pasang-surut Koperasi di Indonesia :
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban terlontar dari seorang peserta. ?
• Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
• Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung alias berjalan di tempat?
• Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah habitat alamnya di Indonesia?
Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan, Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan bila dinilai, mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program:
A. KKop
B. Kredit Usaha Tani (KUT)
C. pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi
D. skim program KUK dari bank
E. Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan
F. Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.
KOPERASI PUN MEMBAGI KEWAJIBAN DAN HAK KEPADA ANGGOTANYA YAITU :
• KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
• Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
• Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar