INVESTASI DAN PENANAMAN MODAL
Bahesti (21210313)
Citra Laras P. (21210612)
Marintan Kurniati (24210220)
Nihlah Adawiyah (24210976)
I. Pendahuluan
1.1 Latar belakang
Makalah ini dibuat mengenai investasi dan penanaman modal . dimana sebelumnya kita harus mengetahui arti dari sebuah investasi itu .
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Maka dalam makalah ini kita akan sedikit bemberitahu atau menambah sedikit wawasan anda mengenai investasi dan penanaman modal . yakni dalam penanaman modal asing maupun dalam negeri .
1.2 Rumusan masalah
1.1 masalah apa saja yang terjadi dalam investasi & penanaman modal .
1.2 strategi apa yang tepat untuk menjalankan investasi & penanaman moda dengan baik .
1.3 Tujuan
Tujuan makalah ini kami buat yaitu agar para pembaca adapat mengetahui dan mengerti pada suatu investasi & penanaman modal . yang terbilang dari dua kategori yaitu investasi & penanaman modal asing dan investasi & penanaman modal dalam negeri . dan dapat pula mengetahui masalah apa saja yang terjadi dalam investasi penanaman modal . serta mengetahui bagaimana strategi yang tepat dalam menjalankan investasi & penanaman modal .
II. ISI
Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal.
Berdasarkan teori ekonomi, investasi berarti pembelian (dan produksi) dari modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan datang (barang produksi). Contohnya membangun rel kereta api atau pabrik. Investasi adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi residential (rumah baru). Investasi adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat dengan kaitannya I= (Y,i). Suatu pertambahan pada pendapatan akan mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk mendapatkan bunga.
Beberapa produk investasi dikenal sebagai efek atau surat berharga. Definisi efek adalah suatu instrumen bentuk kepemilikan yang dapat dipindah tangankan dalam bentuk surat berharga, saham/obligasi, bukti hutang (Promissory Notes), bunga atau partisipasi dalam suatu perjanjian kolektif (Reksa dana), Hak untuk membeli suatu saham (Rights), garansi untuk membeli saham pada masa mendatang atau instrumen yang dapat diperjual belikan.
Bentuk dari investasi :
• Investasi tanah - diharapkan dengan bertambahnya populasi dan penggunaan tanah; harga tanah akan meningkat di masa depan.
• Investasi pendidikan - dengan bertambahnya pengetahuan dan keahlian, diharapkan pencarian kerja dan pendapatan lebih besar.
• Investasi saham - diharapkan perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil kerja atau penelitian.
Masalah yang ada dalam investasi :
Ada empat masalah yang harus dihadapi untuk meningkatkan investasi, kita harus fokus pada keempat masalah itu , kendala tersebut antara lain permasalahan infrastruktur, pelayanan publik dan terkait dengan perilaku korupsi yang masih terjadi. Pertama, infrastruktur. Kedua terkait dengan pelayanan publik. Ketiga, tentang korupsi. Kemudian, hambatan lainnya adalah harmonisasi peraturan antara pusat dan negara yang belum ada terjalin secara komunikatif. Dari ke empat kendala tersebut , kita sebagai generasi penerus harus berusaha merubah dan memperbaikinya .
Strategi investasi dan Penanaman Modal dalam Pembangunan Ekonomi
Peran penanaman modal asing (FDI) dalam proses pembangunan ekonomi negara-negara maju dan berkembang telah banyak diutarakan dalam literatur pembangunan ekonomi nasional dan pembangunan ekonomi daerah. Lalu lintas modal asing antar negara dan antar lokalitas di dunia tersebut akan berlalu-lalang mengikuti dinamika perkembangan perusahaan-perusahaan lintas nasional (MNC) dan perusahaan global (global firms) yang dipermudah dengan globalisasi dan temuan teknologi. Bersama-sama dengan investasi domestik dan investasi masyarakat, FDI masih merupakan pilihan stratejik untuk memanfaatkan momentum kebangkitan perekonomian Indonesia di masa datang.
• Trend Perkembangan FDI secara Global
Permintaan konsumen dari negara-negara maju sampai saat ini telah menjadi sumber inisiatif terciptanya rekor arus FDI pada tahun 2005. Arus masuk meningkat dari 441,7 milyar dollar AS pada tahun 2003 menjadi 573,2 milyar dollar AS pada tahun 2005. Jumlah ini setara dengan 63,9% dari total arus masuk FDI dunia. Lambat laun dengan meningkatnya daya beli dan permintaan barang impor dari para konsumen di kawasan Asia Timur dan Asia Tenggara, seperti China, India, Vietnam, Thailand dan Indonesia, FDI mulai meningkat secara berangsur, mencapai 16,3% dari arus masuk FDI global pada tahun 2005. Kesempatan bisnis global yang semakin terbuka ini sayangnya masih didominasi oleh kehadiran perusahaan-perusahaan MNC tersebut.
Perusahaan MNC merupakan satu perusahaan yang melakukan kegiatan produksi barang-barang kebutuhan konsumen dan memasarkan produk maupun jasa terkait ke berbagai negara di penjuru dunia. Karena dorongan persaingan dan kemajuan teknologi maka perusahaan-perusahaan MNC ini akan lebih efisien melakukan hal-hal berikut ini:Pertama, berupaya mencari kebutuhan bahan baku dan penolong serta menempatkan lokasi pabrik di lokalitas-lokalitas antar benua yang dapat memberikan biaya produksi terendah.
Kedua, menjual hasil produksi barang-barangnya melalui kegiatan produksi manufaktur perusahaan terkait (foreign manufacturing subsidiaries) di lokalitas-lokalitas antar benua dibandingkan dengan menempuh jalur kegiatan ekspor dari negara asalnya. Keputusan ini dilakukan karena dapat menurunkan biaya produksi, mengurangi resiko hambatan tarif perdagangan dan dapat melakukan layanan yang lebih baik pada para konsumen.
Dalam menjalankan kedua strategi bisnis tersebut perusahaan MNC akan melakukan berbagai proses merger dan akuisisi, serta kerjasama dan aliansi bisnis dengan perusahaan-perusahaan lokal di masing-masing negara yang mereka kunjungi. Tentunya strategi ini akan terlaksana dengan baik apabila segala potensi hambatan dan kendala dalam kegiatan manufaktur dan perdagangan perusahaan MNC tersebut di negara yang terkunjungi tidak terlalu menjadi masalah. Artinya, lokalitas atau negara tersebut dapat menjamin iklim investasi yang baik dan memberikan biaya perijinan, pengangkutan dan biaya-biaya lainnya yang terendah dibandingkan alternatif lokasi-lokasi di tempat lain.
Diantara negara-negara di dunia, rupanya negara China telah berhasil menarik perhatian pimpinan puncak (CEO) dari perusahaan global dalam menempatkan kapital perusahaan-perusahaan MNC, untuk tujuan perluasan kapasitas pabrik maupun investasi baru.
Negara China memang merupakan komunitas masyarakat yang terbesar penduduknya di dunia, sehingga merupakan target pasar bagi kehadiran FDI tersebut. Tetapi disamping itu negara ini telah memberikan daya tarik tersendiri, yang disebabkan faktor-faktor berikut ini:
1. Laju pertumbuhan ekonomi yang menakjubkan di atas 10%
2. Liberalisasi kebijakan peraturan tentang modal asing. Sektor-sektor ekonomi tertentu seperti transpor udara, peralatan transpor udara, perdagangan eceran, perdagangan ekspor, perbankan, asuransi, akuntansi dan audit, jasa hukum, pertambangan telah dibuka secara bertahap sejak tahun 1990.
3. Memberikan kesempatan perusahaan asing melakukan kegiatan pembangunan prasarana infrastruktur.
4. Kemungkinan FDI membeli asset perusahaan negara yang semakin terbuka.
5. Iklim investasi dan pengurusan perijinan yang mudah, cepat dan murah
6. Undang-Undang penanaman modal asing yang memberikan kelonggaran repatriasi modal maupun laba perusahaan serta jangka waktu perijinan investasi dan hak pengelolaan yang semakin diperpanjang.
Akibat dari dijalankannya strategi liberalisasi dalam menarik penanaman modal asing ini negara China kemudian mengalami peningkatan yang pesat dalam menerima arus masuk FDI ke Asia. Pada tahun 2005 China berhasil menarik sekitar 22% dari arus masuk FDI ke negara berkembang. Dan memang prestasi ini didukung oleh arus masuk FDI yang meningkat secara luar biasa dari 4,4 milyar dollar AS tahun 1991 mencapai tingkat 60,3 milyar dollar AS tahun 2005. Jika pada tahun 1990 porsi nilai FDI terhadap investasi kotor domestik China masih mencapai sekitar 10%, maka pada tahun 1995 angka ini telah meningkat menjadi 35%. Angka tersebut pada saat ini diperkirakan telah menembus batas 40%.
Kehadiran FDI secara umum telah memberikan manfaat bagi negara penerima dan mitra bisnis lokal di negara tersebut. Bahkan jika upaya ini disiasati dengan lebih baik dan pintar bukan tidak mungkin kehadiran FDI di Indonesia dapat memberikan manfaat dan dampak positif yang luas.
Manfaat positif dari peningkatan FDI di berbagai negara berkembang telah dirasakan manfaatnya baik oleh negara, pengusaha dan konsumen dari negara penerima. Berikut ini beberapa pengaruh positif dari kehadiran FDI:o Menutup defisit neraca traksaksi berjalan secara lebih netral. Artinya dibandingkan dengan pinjaman asing dan portfolio invetsment asing maka FDI banyak terbukti telah menolong penutupan defisit neraca trasaksi berjalan dari negara berkembang dengan baik.
o Memberikan efek multiplier positif pada peningkatan pertumbuhan kegiatan industri pasokan dan industri komponen.
o Memberikan efek multiplier yang tinggi pada penyerapan tenaga kerja trampil (lulusan program pasca sarjana dan sarjana) dan tenaga ahli khusus.
o Mempercepat proses transfer teknologi pada perusahaan mitra lokal dan perusahaan lokal yang terkait.
o Memberikan kesempatan peningkatan kegiatan terkait yang dilakukan oleh perusahaan kecil dan menengah.
o Mengurangi tingkat korupsi karena perusahaan MNC umumnya merupakan perusahaan yang go publik. Namun demikian kehadiran FDI dan perusahaan MNC dapat juga menyebabkan berbagai potensi kerugian, yang antara lain meliputi:
o Produksi yang berlebihan di satu lokalitas dapat merusak kondisi lingkungan hidup.
o Tekanan politik dan iklim investasi yang tidak menguntungkan dapat mendorong perusahaan MNC melakukan relokasi kegiatannya ke tempat lain.
o Dalam beberapa kasus karena ketidak-siapan sumber daya dan entrepreneur lokal untuk berpartisipasi, kehadiran MNC kurang memberikan efek distribusi yang positif.
• FDI di Indonesia
Kehadiran penanaman modal asing di negara kita bukan merupakan sesuatu yang baru bagi negara dan masyarakat Indonesia. FDI sempat menjadi primadona dalam mitra pembangunan saat negara kita melaju pada tingkat percepatan pertumbuhan ekonomi yang tinggi di atas 7% per tahunnya saat sebelum krisis perekonomian terjadi. Bersama-sama dengan investasi masyarakat dan PMDN, penanaman modal secara keseluruhan telah tumbuh rata-rata sekitar 10,% per tahun pada periode 1991-1996 dengan kontribusi hampir mencapai 30 % terhadap Produk Domestik Bruto.
Kinerja penanaman modal yang kurang baik sejak 1996 menyebabkan lambannya proses pemulihan ekonomi negara kita beberapa tahun setelah krisis. Beberapa tantangan yang dihadapi untuk memberdayakan penanaman modal telah juga diakui oleh Pemerintah dalam Laporan buku Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Kendala dan tantangan tersebut antara lain:
1. Persaingan kebijakan investasi yang dilakukan oleh negara pesaing seperti China, Vietnam, Thailand dan Malaysia.
2. Masih rendahnya kepastian hukum, karena berlarutnya RUU Penanaman Modal.
3. Lemahnya insentif investasi.
4. Kualitas SDM yang rendah dan terbatasnya infrastruktur.
5. Tidak adanya kebijakan yang jelas untuk mendorong pengalihan teknologi dari PMA.
6. Masih tingginya biaya ekonomi, karena tingginya kasus korupsi, keamanan dan penyalah gunaan wewenang
7. Meningkatnya nilai tukar riil efektif rupiah.
8. Belum optimalnya pemberian insentif dan fasilitasi.
Tantangan dan kendala di atas lamban laun mulai dapat diatasi oleh Pemerintah pada beberapa tahun terakhir ini. Pemerintah bertekad dalam program pembangunan yang sedang berjalan untuk mewujudkan iklim investasi yang sehat. Restrukturisasi lembaga pemerintahan segera dilakukan dengan menuntaskan sinkronisasi peraturan antar sektor dan antar pusat dan daerah. Peningkatan efisiensi pelayanan ekspor-impor kepelabuhanan, kepabeanan dan administrasi ekspor-impor telah menjadi prioritas penanganan oleh Instansi Pemerintah terkait. Pemangkasan prosedur perijinanpun telah dilakukan, sekaligus dengan dikeluarkannya berbagai paket insentif investasi pada tahun 2006 ini.
Upaya yang telah dilakukan Pemerintah ini membuahkan hasil dalam peningkatan kehadiran FDI di Indonesia. Selama kurun waktu tiga tahun terakhir misalnya, realisasi investasi asing di Indonesia secara kumulatif telah mencapai nilai 18,0 miliar dollar AS, atau meningkat sekitar 50 % dibandingkan periode tahun 2000-2003. Bidang investasi menonjol yang yang digeluti oleh perusahaan PMA antara lain kegiatan-kegiatan pada industri logam dan mesin; percetakan; kendaraan bermotor; tekstil; perdagangan dan perkebunan.
• Strategi Manajerial Yang perlu Dibangun
Untuk mendorong lebih lanjut peningkatan investasi penanaman modal di Indonesia, perlu diciptakan iklim investasi dan usaha yang lebih menarik. Tetapi bagaimanakah iklim investasi ini dapat dibangun dan dikembangkan?
Singkat kata, iklim investasi yang positif dapat ditingkatkan melalui upaya-upaya berkesinambungan yang dilakukan oleh para birokrat dan para pelaku ekonomi di lokalitas-lokalitas tempat investasi dalam hal-hal berikut ini:
1. Memberikan kepastian hukum atas peraturan-peraturan pada tingkat pusat dan daerah serta menghasilkan produk hukum yang berkaitan dengan kegiatan penanaman modal sehingga tidak memberatkan beban tambahan pada biaya produksi usaha.
2. Memelihara keamanan dari potensi gangguan kriminalitas oleh oknum masyarakat terhadap aset-aset berharga perusahaan, terhadap jalur distribusi barang dan gudang serta pada tempat-tempat penyimpanan barang jadi maupun setengah jadi.
3. Memberikan kemudahan yang paling mendasar atas pelayanan yang ditujukan pada para investor, meliputi perijinan investasi, imigrasi, kepabeanan, perpajakan dan pertahanan wilayah.
4. Memberikan secara selektif rangkaian paket insentif investasi yang bersaing.
5. Menjaga kondisi iklim ketenagakerjaan yang menunjang kegiatan usaha secara berkelanjutan.
Bagi kepentingan para penanam modal asing maka selain iklim investasi tersebut, kehadirannya masih perlu didukung oleh adanya ketentuan-ketentuan dan perlakuan yang tidak diskriminatif, yang diberikan pada para pengusaha lokal atau domestik dalam arena memperebutkan pangsa pasar. Sudah selayaknya jika para pemilik modal asing menginginkan adanya perlindungan dan jaminan investasi atas ancaman terjadinya resiko nasionalisasi dan eksproriasi. Merekapun menginginkan adanya jaminan dalam hak untuk dapat mentransfer laba maupun deviden, dan hak untuk melakukan penyelesaian hukum melalui arbitrase internasional.
Atas dasar ini dipandang perlu dan sudah merupakan keharusan bagi Indonesia segera meratifikasi RUU Penanaman Modal yang telah terkatung-katung keberadaannya sejak 1995. Rencana Undang-Undang Penanaman Modal ini akan diterima jika Pemerintah Pusat segera melakukan restrukturisasi organisasi lembaga publik dan departemen pada tingkat pusat dan kemudian memberikannya kewenangan yang lebih luas pada Pemerintah Daerah dalam merencanakan dan mengatur rumah tangganya secara lebih leluasa.
Para pelaku ekonomi di daerah dan aparat birokrasi pemerintahan daerah perlu secara bersama melakukan persiapan-persiapan dalam upaya terprogram meningkatkan kompetensi daerah. Upaya awal yang paling mendasar adalah membangun kesiapan sumber daya manusia yang trampil dan cekatan. Sekolah-sekolah kejuruan industrial, ekonomi, teknologi dan bahasa dapat dibangun secara sinergi antar unsur-unsur pelaku ekonomi yang ada di daerah.
Berikutnya ketersediaan fasilitas prasarana industri seperti pergudangan, jalur transportasi untuk logistik barang, pelabuhan, terminal serta hub-hub intra moda transportasi, sumber energi, air bersih, saluran irigasi lintas-desa, lembaga-lembaga ekonomi dan finansial pedesaan, serta pos-pos kolektor dan penyimpanan produk-produk hasil pertanian perlu dibangun secara memadai dan berkualitas. Rentetan investasi tersebut perlu ditrigger oleh inisiatif para gubernur dan para bupati dengan mengundang para investor masyarakat lokal.
Dalam literatur perekonomian daerah jenis penanaman modal yang demikian dimasukkan kedalam kelompok social overhead capital (SOC). Ketersediaan SOC akan memberikan rangsangan pada para investor di luar daerah untuk segera berkunjung dan menetap, karena mereka akan mendapatkan apa yang dinamakan dengan penghematan-penghematan urbanisasi (urbanization economies) dan agglomerasi (agglomeration economies).
Untuk mengurangi dampak negatif dari kehadiran FDI khususnya di wilayah hinterland, maka Pemerintah Pusat dan Daerah perlu merevisi berbagai ketentuan-ketentuan yang melindungi kepentingan peliharaan kelestarian dan kualitas lingkungan hidup dan lingkungan alam. Perusahaan-perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut wajib menggantikan kerugian dengan jumlah penalti yang besarnya cukup untuk memperbaharui kerusakan-kerusakan yang dilakukan. Bagi para pengusaha lokal dan asing hendaknya perlu semakin sadar dan mulai menyisihkan anggaran yang memadai bagi terselenggaranya kesejahteraan masyarakat di sekitar pabrik dan lokasi usaha. Perhatian akan tanggung jawab sosial merupakan tuntutan bagi terselenggaranya kegiatan usaha yang berkelanjutan.
KEBIJAKAN NASIONAL
Memahami, pentingnya investasi sektor swasta menuju pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, mengembangkan sumberdaya strategis nasional, implementasi dan transfer keahlian dan teknologi, pertumbuhan ekspor dan meningkatkan neraca pembayaran. Menghargai, bahwa memberikan kerangka hukum yang pasti adalah syarat untuk menciptakan stabilitas, lingkungan bisnis yang atraktif dan terencana yang akan mendukung aktifitas ekonomi swasta, baik investor Indonesia maupun asing.
Menyatakan, bahwa memberikan kejelasan kerangka hukum yang pasti untuk investasi harus memiliki prinsip utama, diantaranya: (1) kesetaraan perlakuan dimanapun berada terlepas dari kewarganegaraannya; (2) perlindungan terhadap pengambilalihan, penyitaan investasi dan pembatalan sepihak atas perjanjian; (3) kebebasan pengembalian modal investasi dan seluruh prosesnya; (4) dan akses keadilan, mekanisme yang cepat dan efektif dalam penyelesaian perselisihan/ sengketa dunia usaha. Sadar, bahwa prinsip tersebut semakin diadaptasi sebagai standar internasional dan telah dimasukan kedalam peraturan nasional dibanyak negara, baik regional maupun global, dan telah dikenal dalam beragam dokumen internasional termasuk GATT/WTO Agreements, APEC Non Binding Investement Principle, dan banyak lagi perjanjian bilateral investasi antar negara. Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup. Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing. Pemerintah baru-baru ini telah mengadopsi perubahan kebijakan utama, termasuk liberalisasi aturan atas investasi asing. Pemerintah berkomitmen terhadap penghapusan pembatasan atas investasi lokal maupun asing. Pernyataan ini telah diadopsi pada Kebijakan Pemerintah untuk mempromosikan dan memudahkan sektor swasta berinvestasi di Indonesia. Pemerintah secara penuh tanggung jawab merasa terikat dengan kebijakan ini dan akan mengambil langkah-langkah yang dipandang perlu untuk memastikan implementasinya. Pernyataan ini akan menjadi lampiran petunjuk investasi yang terperinci yang akan dikeluarkan mendatang. Untuk mendorong dan memudahkan investasi swasta, Pemerintah telah mengadopsi kebijakan berikut.
HUKUM INVESTASI NASIONAL
Pemerintah sedang menyiapkan suatu landasan hukum Investasi yang akan menggantikan laperaturan Penanaman modal domestik dan peraturan Investasi asing skaligus mengatur sektor investasi. Peraturan ini akan menyertakan prinsip kebijakan investasi yang berorientasi pasar, menetapkan jaminan atas perlakuan yang sama bagi investor asing maupun dalam negeri dimanapun dan kapanpun, perlindungan atas pengambil alihan investasi. Kebebasan pengembalian investasi asing dan penggajian yang layak yang sesuai standar internasional. Peraturan dan Keputusan bidang investasi yang lebih telah ada akan diefektifkan dan diperbaiki untuk memperkecil daftar negatif dan larangan investasi local maupun asing.
Untuk sementara waktu dalam masa persiapan peraturan undang-undang, segala administrasi investasi terkait fungsi aparatur dan pelayanan pemerintah akan dibaharui, dan ditingkatkan untuk menciptakan kebijakan dan prosedur yang mudah .
KEBEBASAN UNTUK BERINVESTASI
Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
III. KESIMPULAN
Setelah membaca makalah ini , dapat disimpulkan bahwa Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan dimasa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Dan dalam berinvestasi tentunya terdapat suatu kendala yakni Pertama, infrastruktur. Kedua terkait dengan pelayanan publik. Ketiga, tentang korupsi. Kemudian, hambatan lainnya adalah harmonisasi peraturan antara pusat dan negara yang belum ada terjalin secara komunikatif.
Tapi dari ke empat masalah tersebut , ada beberapa strategi untuk mengurangi kendala dalam berinvestasi . contoh nya saja Mengambil langkah kebijakan perbaikan investasi, peraturan dan perundang-undangan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan investasi swasta yang memenuhi prinsip diatas, aktif mempromosikan dan memfasilitasi investasi, transparansi izin masuk dan penanaman investasi, transparansi prosedur dan administrasi oleh pemerintah, dan meminimalisasi aturan atas larangan sesuai daftar negatif investasi yang tertutup. Pemerintah telah oleh karena itu menetapkan suatu perubahan kebijakan investasi yang mempunyai sasaran untuk memberikan kemudahan dan mendorong investasi sektor swasta melalui implementasi dan perubahan yang transparan, terprediksi, kebijakan yang berorientasi pasar, perlakuan yang sama baik investor domestik maupun asing.
IV. SARAN / OPINI
untuk menciptakan investasi yang baik dan stabil seharus nya pemerintah melihat dari hambatan investasi nya yakni :
• Pertama, infrastruktur . masalah ini seharus nya di selesaikan dengan cara Investor diijinkan untuk menanamkan modal dalam sektor manapun sektor ekonomi kecuali pada sejumlah kecil aktivitas, yang masuk dalam "Negatif List". Tidak pembatasan atas ukuran investasi, sumber dana atau jenis produk yang diperuntukkan sebagai keperluan ekspor atau untuk pasar yang domestik dalam negeri. investor Asing diperkenankan menanamkan modal dalam aktivitas selain dari yang masuk dalam "Negatif List".
• Kedua terkait dengan pelayanan publik yang seharus nya publik lebih aktif dalam mengetahui perekonomian yang terjadi .
• Ketiga, tentang korupsi , ini adalah satu masalah terbesar yang belum terselesaikan hingga saat ini . dari korupsi itu sendiri dapat terselesaikan jika ada nya ke disiplinan dan kejujuran yang tinggi .
• Kemudian, hambatan lainnya adalah harmonisasi peraturan antara pusat dan negara yang belum ada terjalin secara komunikatif.
V. Daftar Pustaka
Murtir Jeddawi , “Penanaman Modal Investasi” jakarta 2005
Harmaizar Z , “ Menggali Potensi Penanaman Modal” . makasar 1999
Imamul Arifin , “Membuka Cakrawala Ekonomi” .
Eeng ahman & Epi indriani ‘ “ Ekonomi dan Akuntansi” . jakarta 2009
David C Korten , “ Menuju Abad Ke-21 “ .
Pandji Anogara , “Penanaman Modal Asing” .
Tidak ada komentar:
Posting Komentar