UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Selasa, 12 April 2011

pajak

Pengetahuan pajak yang telah saya dapat dari sebuah seminar dalam universitas gunadarma.
 Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut peraturan perundang-undangan tanpa mendapatkan prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk yang digunakan adalah untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan .

 Pajak adalah iuran kepada kas Negara(peralihan kekayaan dari sector partikelir kesektor pemerintahan) berdasarkan UU ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan untuk digunakan untuk membiayaipengeluaran umum.

• Dalam pajak juga memiliki dasar pemungutan pajak sebagai berikut:
 Pasal 23A UUD 1945
 UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan
 UU pajak penghasil
 UU pajak pertambahan nilai dan pajak pejualan atas barang mewah
 UU pajak bumi dan bangunan
 UU bea meteral

 OBYEK PAJAK PENGHASILAN :
Penghasilan: setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh wjib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak untuk bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI :
a) Orang pribadi yang :
• Bertempat tinggal di Indonesia
• Berada di Indonesia LEBIH DARI 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
• Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

 Wajib pajak=subjektif+objektif
WP orang pribadi
 Mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diamana batasan PTKP telah ditentukan oleh ketentuan perpajakan.
 WP badan
 Setiap perkumpulan orang dari atau modal yang merupakan kesatuan ( organisasi, yayasan, perseroan, koperasi dll) yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha diwilayah Negara kesatuan republic Indonesia.
 Syarat pemungutan PPN :
• Adanya penyerahan didalam daerah pabean
• Yang diserahkan barang kena pajak / jasa kena pajak
• Yang menyerahkan adalah pengusaha kena pajak

 Dasar pengenalan pajak
Sebagai dasar penghitungan PPN yang terutang
 Harga jual
 Harga pengganti
 Nilai impor
 Nilai ekspor
 Nilai lain yang ditetapkan menkeu

Tidak ada komentar:

Posting Komentar