UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 07 Desember 2011

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi

Pengertian SHU (Sisa Hasil Usaha) Koperasi
Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi.
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu.
Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
• SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.

• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

“Tujuan dan fungsi koperasi”

“Tujuan dan fungsi koperasi”
Jenis Koperasi menurut fungsinya :
 Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya.
 Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya.
 Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi.
 Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi.
Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative).
 Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerjanya yaitu :
 Koperasi Primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.
 Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
 Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi :
 koperasi pusat adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer
 gabungan koperasi adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
 induk koperasi adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi.

 Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya
 Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha.
 Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar.
Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya, Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya.

 Fungsi dan peran koperasi Indonesia
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional , serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.

“Prinsip-prinsip koperasi”

“Prinsip-prinsip koperasi”
Prinsip koperasi adalah suatu system ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
 (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah:
 Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela
 Pengelolaan yang demokratis,
 Partisipasi anggota dalam ekonomi
 Kebebasan dan otonomi
 Pengembangan pendidikan, pelatihan dan informasi.
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
• Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
• Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
• Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota.
• Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
• Kemandirian
• Pendidikan perkoperasian
• Kerjasama antar koperasi

“SEJARAH TENTANG KOPERASI DI INDONESIA”

“SEJARAH TENTANG KOPERASI DI INDONESIA”
Koperasi adalah Organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama,Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Koperasi sebagai suatu sistem ekonomi, mempunyai kedudukan (politik) yang cukup kuat dan memiliki UUD, KOPERASI juga dinyatakan sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan, ahli sejarah pun yaitu Mohammad Hatta menyatakan bahwa sistem ekonomi Indonesia didasarkan pada asas Demokrasi Ekonomi, di mana produksi dilakukan oleh semua dan untuk semua yang wujudnya dapat ditafsirkan sebagai koperasi.
Pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan Koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.Bung Hatta meneruskan tradisi pemikiran ekonomi sebelumnya.
Ketertarikannya kepada sistem Koperasi adalah karena pengaruh kunjungannya ke negara-negara Skandinavia, khususnya Denmark, pada akhir tahun 1930-an. Walaupun ia sering mengaitkan Koperasi dengan nilai dan lembaga tradisional gotong-royong, namun persepsinya tentang Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi modern yang berkembang di Eropa Barat. Ia pernah juga membedakan antara ?Koperasi sosial? yang berdasarkan asas gotong royong, dengan ?Koperasi ekonomi? yang berdasarkan asas-asas ekonomi pasar yang rasional dan kompetitif.Bagi Bung Hatta, Koperasi bukanlah sebuah lembaga yang antipasar atau nonpasar dalam masyarakat tradisional.
Akhirnya koperasi dibagi menjadi dua macam model yaitu :
 Pertama, adalah Koperasi yang dibina oleh pemerintah dalam kerangka sistem sosialis.
 Kedua, adalah Koperasi yang dibiarkan berkembang di pasar oleh masyarakat sendiri, tanpa bantuan pemerintah. Jika badan usaha milik negara merupakan usaha skala besar, maka Koperasi mewadahi usaha-usaha kecil, walaupun jika telah bergabung dalam Koperasi menjadi badan usaha skala besar juga.

Di negara-negara kapitalis, baik di Eropa Barat, Amerika Utara dan Australia, Koperasi juga menjadi wadah usaha kecil dan konsumen berpendapatan rendah. Di Jepang, Koperasi telah menjadi wadah perekonomian pedesaan yang berbasis pertanian.Di Indonesia, Bung Hatta sendiri menganjurkan didirikannya tiga macam Koperasi :
 Pertama, adalah Koperasi konsumsi yang terutama melayani kebutuhan kaum buruh dan pegawai.
 Kedua, adalah Koperasi produksi yang merupakan wadah kaum petani (termasuk peternak atau nelayan).
 Bung Hatta juga menganjurkan pengorganisasian industri kecil dan Koperasi produksi, guna memenuhi kebutuhan bahan baku dan pemasaran hasil.

Menurut Bung Hatta, tujuan Koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Tapi, ini tidak berarti, bahwa Koperasi itu identik dengan usaha skala kecil Ketiga, adalah Koperasi kredit yang melayani pedagang kecil dan pengusaha kecil guna memenuhi kebutuhan modal.

Pasang-surut Koperasi di Indonesia :
Koperasi di Indonesia dalam perkembangannya mengalami pasang dan surut. Sebuah pertanyaan sederhana namun membutuhkan jawaban terlontar dari seorang peserta. ?
• Mengapa jarang dijumpai ada Koperasi yang bertumbuh menjadi usaha besar yang menggurita, layaknya pelaku ekonomi lain, yakni swasta (konglomerat) dan BUMN?
• Mengapa gerakan ini hanya berkutat dari persoalan yang satu ke persoalan lain, dan cenderung alias berjalan di tempat?
• Mengapa Koperasi sulit berkembang di tengah habitat alamnya di Indonesia?
Inilah sederet pertanyaan yang perlu dijadikan bahan perenungan.Padahal, upaya pemerintah untuk memberdayakan, Koperasi seolah tidak pernah habis. Bahkan bila dinilai, mungkin amat memanjakan.
Berbagai paket program bantuan dari pemerintah seperti kredit program:
A. KKop
B. Kredit Usaha Tani (KUT)
C. pengalihan saham (satu persen) dari perusahaan besar ke Koperasi
D. skim program KUK dari bank
E. Kredit Ketahanan Pangan (KKP) yang merupakan kredit komersial dari perbankan
F. Permodalan Nasional Madani (PNM), terus mengalir untuk memberdayakan gerakan ekonomi kerakyatan ini.

 KOPERASI PUN MEMBAGI KEWAJIBAN DAN HAK KEPADA ANGGOTANYA YAITU :
• KEWAJIBAN DAN HAK ANGGOTA ?
Anggota koperasimemiliki peran ganda, sebagai pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Sebagai pemilik, anggota berpartisipasi dalam memodali, mengambil keputusan, mengawasi, dan menanggung resiko. Sebagai pengguna, anggota berpartisipasi dalam memanfaatkan pelayanan koperasi. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilaksanakan dan bila dilanggar, maka akan dikenakan sanksi. Sedangkan hak adalah sesuatu yang seharusnya diperoleh. Bila hak ini tidak terpenuhi, maka yang bersangkutan dapat menuntut. Tetapi bila hak tersebut tidak digunakan, maka tidak ada sanksi untuk itu.
• Anggota koperasi berkewajiban :
1. mematuhi AD dan ART serta keputusan yang telah ditetapkan dalam Rapat Anggota.
2. menanda tangani perjanjian kontrak kebutuhan. Sehingga, anggota bemar benar sebagi pasar tetap dan potensial bagi koperasi.
3. menjadi pelangan tetap
4. memodali koperasi
5. mengembangkan dan memelihara kebersamaan atas dasar kekeluargaan
6. menjaga rahasia perusahaan dan organisasi koperasi kepada pihak luar
7. menanggung kerugian yang diderita koperasi, proporsional dengan modal yang disetor.
• Anggota koperasi berhak :
1. Menghadiri, menyatakan pendapat dan memberikan suara dalam rapat anggota.
2. memilih pengurus dan pengawas
3. dipilih sebagai pengurus atau pengawas
4. meminta diadakan rapat anggota
5. mengemukakan pendapat kepada pengurus di luar rapat anggota, baik diminta atau tidak
6. memnfaatka pelayanan koerasi dan mendapat pelayanan yang samadengan anggota lain,
7. mendapat keterangan mengenai perkembangan koperasi

"Air mata berdarah"

“Air Mata Berdarah”
Ketika langit memberikan cahaya gelap kepadanya …
Ketika langit memberikan hujan untuknya agar bisa selalu membasahi segalanya yang ia rasakan dan ia miliki ..
Semua memang tak mungkin dipungkiri, disaat ia menangis.. semua menutup mata memandang segalanya sebelah mata …
Ia bukan noda, bukan pula hinaan yang untuk selalu dicemooh, ia hanya butuh perhatian dari ia yang diinginkan .
Ia hanya sesosok makhluk yang tak luput dari kesempurnaan, namun ia hanya makhluk yang ingin berusaha menutupi ketidak sempurnaannya, tersenyum manis, tertawa .. itu lah ia yang bersembunyi dari kenyataan yang sebenarnya …
Ia berusaha agar ia diterima oleh mereka yang memandang ia sebelah mata saja,
Ia merasa sendiri disaat keramaian memandangnya seakan ia tak hidup dihadapan mereka, butuh teman untuk menemaninya tetapi itu hanya mimpi baginya.
Karena cover lah yang menjadi sisi utama bagi mereka untuk menyatukan sesosok makhluk dalam lingkungan mereka.
Entah kesalahan apa yang ia buat sampai semua ia bisa alami, menyendiri Tanya sahabat yang mau berteman, sapaan pun buat mereka tak pernah terlontarkan dari bibirnya agar ia dapat tersenyum disaat senyuman manis diberikan untuk nya.
Kadang ia berfikir, apa mungkin ia membawa kesialan atau aura kebencian selalu mengiringi ia yang tak ingin menyendiri seperti ini …
Kasih sayang dan cinta itu yang ia butuh kan dari siapa saja yang menyayangi ia dan disayangi, mungkin ia bukan sesosok makhluk manis, tapi ia hanya butuh semua cobaan ini berakir menjadi kebahagyaan yang sesungguhnya, agar ia tetap bertahan didalam kehidupan yang nyata ini.
Kadang kala ia ingin kematian segera datang dalam hidupnya, sebelum pahitnya keadaan membuatnya tergoyahkan begitu sakit ia rasakan .
Tapi semangat untuk melakukan sesuatu memang telah ia lakukan, berusaha dewasa, sendiri, bahkan sampai ia berfikir aku hanyalah sebuah POHON yang mati, berbeda dan langka.
Tak ada satu pun ia yang menginginkan ia untuk tumbuh indah dan menarik semua perhatian dari mata-mata yang memandangnya buruk !!