UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Jumat, 30 Maret 2012

HUKUM PERDATA DI INDONESIA

Hukum perdata Indonesia
Hukum perdata adalah ketentuan yang mengatur hak-hak dan kepentingan antara individu-individu dalam masyarakat. Dalam tradisi hukum di daratan eropa (civil law) dikenal pembagian hukum menjadi dua yakni hukum publik dan Hukum privat atau hukum perdata. Dalam sistem Anglo sakson (common law) tidak dikenal pembagian semacam ini.
Hukum adalah sekumpulan peraturan yang berisi perintah dan larangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang sehingga dapat dipaksakan pemberlakuannya berfungsi untuk mengatur masyarakat demi terciptanya ketertiban disertai dengan sanksi bagi pelanggarnya
Salah satu bidang hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki pada subyek hukum dan hubungan antara subyek hukum. Hukum perdata disebut pula hukum privat atau hukum sipil sebagai lawan dari hukum publik. Jika hukum publik mengatur hal-hal yang berkaitan dengan negara serta kepentingan umum (misalnya politik & pemilu (hukum tata negara), kegiatan pemerintahan sehari-hari (hukum administrasi atau tata usaha negara ), kejahatan (hukum pidana), maka hukum perdata mengatur hubungan antara penduduk atau warganegara sehari-hari, seperti misalnya kedewasaan seseorang, perkawinan, perceraian, kematian, pewarisan, harta benda, kegiatan usaha dan tindakan-tindakan yang bersifat perdata lainnya.
Ada beberapa sistem hukum yang berlaku di dunia dan perbedaan sistem hukum tersebut juga memengaruhi bidang hukum perdata, antara lain sistem hukum Anglo-Saxon (yaitu sistem hukum yang berlaku di kerajaan inggris Raya dan negara-negara persemakmuran atau negara-negara yang terpengaruh Oleh inggris, misalnya Amerika serikat), sistem hukum Eropa kontinental, sistem hukum komunis, sistem hukum islam dan sistem-sistem hukum lainnya. Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di belanda, khususnya hukum perdata Belanda pada masa penjajahan.
Bahkan Kitab Undang-undang Hukum Perdata (dikenal KUHPer.) yang berlaku di indonesia tidak lain adalah terjemahan yang kurang tepat dari Burgerlijk Wetboek (atau dikenal dengan BW)yang berlaku di kerajaan Belanda dan diberlakukan di Indonesia (dan wilayah jajahan Belanda) berdasarkan azas konkordansi. Untuk Indonesia yang saat itu masih bernama Hindia Belanda, BW diberlakukan mulai 1859. Hukum perdata Belanda sendiri disadur dari hukum perdata yang berlaku di perancis dengan beberapa penyesuaian. Kitab undang-undang hukum perdata (disingkat KUHPer) terdiri dari empat bagian, yaitu:
• Buku I tentang Orang; mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga perceraian dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
• Buku II tentang Kebendaan; mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah, bangunan & kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak, yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang). Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria. Begitu pula bagian mengenai penjaminandengan hipotik, telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
• Buku III tentang Perikatan; mengatur tentang hukum perikatan (atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari (ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian), syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang perdagangan, kitab undang-undang hukum dasar (KUHD) juga dipakai sebagai acuan. Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD adalah bagian khusus dari KUHPer.
• Buku IV tentang Daluarsa dan Pembuktian; mengatur hak dan kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika yang ada pada KUHP tetap dipakai sebagai acuan oleh para ahli hukum dan masih diajarkan pada fakultas-fakultas hukum di Indonesia.
Sejarah hukum perdata
Hukum perdata Belanda berasal dari hukum perdata Perancis yaitu yang disusun berdasarkan hukum Romawi 'Corpus Juris Civilis' yang pada waktu itu dianggap sebagai hukum yang paling sempurna. Hukum Privat yang berlaku di Perancis dimuat dalam dua kodifikasi yang disebut (hukum perdata) dan Code de Commerce (hukum dagang). Sewaktu perancis menguasai belanda (1806-1813), kedua kodifikasi itu diberlakukan di negeri Belanda yang masih dipergunakan terus hingga 24 tahun sesudah kemerdekaan Belanda dari Perancis (1813).
Pada Tahun 1814 Belanda mulai menyusun Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Sipil) atau KUHS Negeri Belanda, berdasarkan kodifikasi hukum Belanda yang dibuat oleh MR.J.M. KEMPER disebut ONTWERP KEMPER namun sayangnya KEMPER meninggal dunia 1824 sebelum menyelesaikan tugasnya dan dilanjutkan oleh NICOLAI yang menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Belgia. Keinginan Belanda tersebut terealisasi pada tanggal 6 Juli 1880 dengan pembentukan dua kodifikasi yang baru diberlakukan pada tanggal 1 Oktober 1838 oleh karena telah terjadi pemberontakan di Belgia yaitu :
BW (atau Kitab Undang-Undang Hukum Perdata-Belanda).
• WvK (atau yang dikenal dengan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
Yang dimaksud dengan Hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku bagi seluruh Wilayah di Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah hukum perdata barat belanda yang pada awalnya berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang aslinya berbahasa Belanda atau dikenal dengan Burgerlijk Wetboek dan biasa disingkat dengan B.W. Sebagian materi B.W. sudah dicabut berlakunya & sudah diganti dengan Undang-Undang RI misalnya mengenai UU Perkawinan, UU Hak Tanggungan, UU Kepailitan.
Pada 31 Oktober 1837, Mr.C.J. Scholten van Oud Haarlem di angkat menjadi ketua panitia kodifikasi dengan Mr. A.A. Van Vloten dan Mr. Meyer masing-masing sebagai anggota yang kemudian anggotanya ini diganti dengan Mr. J.Schneither dan Mr. A.J. van Nes. Kodifikasi KUHPdt. Indonesia diumumkan pada tanggal 30 April 1847 melalui staatsblad No. 23 dan berlaku Januari 1948.
Setelah Indonesia Merdeka berdasarkan aturan Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945, KUHPdt. Hindia Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan dengan undang-undang baru berdasarkan Undang – Undang Dasar ini. BW Hindia Belanda disebut juga Kitab Undang – Undang Hukun Perdata Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Isi KUHPerdata
KUHPerdata terdiri dari 4 bagian yaitu :
• Buku 1 tentang Orang / Van Personnenrecht
• Buku 2 tentang Benda / Zaakenrecht
• Buku 3 tentang Perikatan / Verbintenessenrecht
• Buku 4 tentang Daluwarsa dan Pembuktian / Verjaring en Bewijs


Senin, 19 Maret 2012

" Pandangan sebelah mata "

“ Pandangan sebelah mata “
Mencintai seseorang bukan berarti harus memiliki segalanya yang dia suka, tetapi mengerti apa yang bisa membuatnya bahagya..
Bukan untuk menyakiti dan membuat Orang yang disayang sengsara dengan cara main halus yang dilakukan, seharusnya jika kita Melihat Orang yang kita sayang dengan orang lain bahagya, kita pun seharusnya bahagya.
Jangan ada rasa balas dendam bila kita ingin ikut merasakan kebahagyaan yang sama, tapi kini beda dengan kenyataanna.
Dia sang mantan Pria yang menyayangi gadies manja itu benar-benar menginginkan gadies itu selalu bersamanya, tapi sayang keadaan yang membuat semua berubah.
Keluarga sang mantan pria tak ingin anaknya berpacaran, ujar keluarganya...
Tetapi semua berbeda dengan apa yang sang mantan ceritakan alasan kenapa harus meninggalkan semuanya, sang mantan pria malah berpacaran dengan cewek lain dalam waktu 24 jam mereka putus.
Waktu itu sang gadies menderita sakit kanker yang dalam keadaan begitu parah ditinggal olehnya dan meninggalkan luka yang sakit pula dihatinya.
Dia memang begitu tak memiliki perasaan peduli terhadap gadies itu, bahkan rasa untuk menengok gadies yang sedang dalam keadaan kritis dan dioperasi itu tak ada keperhatiannya sama sekali.
Minggu demi minggu gadies menangis dan selalu memikirkannya, depresi yang dia alamin pun benar-banar menyakiti fikiran dan perasaannya. Akhirnya pun gadies dapat menerima walau selalu dia fikirkan terus menerus, Tetapi sang mantan pun benar-benar licik dalam segala hal.
Dia main halus dalam segala hal, yang haram pun dihalal kan olehnya, berjalan dicara yang salah tanpa harus berfikir apa benar yang dia lakukan kepada gadies yang dia cintai.
Sang mantan ingin mengikat gadies dengan pelet yang dia kirim, dia kirim pelet agar gadies terus-terusan memikirkan sang mantan dan sang gadies tak pernah lengah dengan bayangannya sang mantan. Sang gadies pun dibuatnya agar tak berhububngan dengan pria lainnya selama putus.
Dia benar-benar sangat tak baik dalam mencintai, dia sangat menginginkan Orang yang disayang menderita dan bukan bahagya dengan yang lainnya dan dia pun berhasil.
Setelah keluarga gadies mengetahui segalanya tentang perbuatan sang mantan pacar dari anaknya, keluarga gadies pun marah besar, tetapi mereka pun tak ingin membalas dendam tentang perbuatan yang sang mantan lakukan..
Akhirnya gadies pun berobat dan berusaha untuk melupakan sang mantan dan dia berhasil, kini gadies pun memiliki hidup yang baru, semangat baru dan merasa seperti gadies yang awal sebelom mengenal sang mantan yang jahat akan perbuatan sayangnnya yang melebihi batas yang membuat gadies menderita sedangkan dia bahagya dengan cewek-cewek yang dia ingin miliki..
Dengan perbuatan sang mantan yang telah mengirim 2x pelet ke sang gadies, sang gadies akhirnya berfikir kalau dia telah salah mencintai orang yang benar-benar tak sanggup untuk bertanggung jawab.
Perbuatannya benar-benar tak terpuji dan mengakibatkan penderitaan Orang lain dan sang gadies pun akhirnya mendapat pelajaran tentang kehidupan.
Keluarga yang baik mengajarkannya pula arti kebaikan, ujar keluarga sang gadies “ kejahatan jangan dibalas dengan kejahatan, tetapi balas lah dengan kebaikan “.

Sabtu, 17 Maret 2012

" SUBYEK DAN OBYEK HUKUM "

SUBYEK DAN OBYEK HUKUM
Subyek hukum adalah setiap makhluk yang memiliki,memperoleh,dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis :
 Manusia Biasa ( Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai berikut :
- Cakap melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
- Tidak cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
• Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
• Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
• Kurang cerdas.
• Sakit ingatan.
• Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
 Badan Hukum ( Rechts Person )
Badan hukum (rechts persoon) merupakan badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera Pengadilan Negara setempat.
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar (AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara Republik Indonesia

Badan hukum dibedakan dalam dua bentuk :
• Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
• Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Obyek hukum menurut pasal 499 KUHP Perdata,yakni benda.
“segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik”
Jenis Obyek Hukum :
• Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi, Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas.
 Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai berikut :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
- Benda tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
 Benda yang bersifat tidak kebendaan
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Dengan demikian, membedakan benda bergerak dan tidak bergerak ini penting, artinya karena berhubungan dengan 4 hal, yakni :
1. Pemilikan (Bezit)
Pemilikan (Bezit) yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik (eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
1. Penyerahan (Levering)
Penyerahan (Levering) yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak dilakukan balik nama.
1. Daluwarsa (Verjaring)
Daluwarsa (Verjaring) yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal adanya daluwarsa.
1. Pembebanan (Bezwaring)
Pembebanan (Bezwaring) yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang ( hak jamin ) yang melekat pada kreditur yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wanprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Macam-macam pelunasan hutang :
1. Jaminan Umum
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
b. Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihaklain.
2. Jaminan Khusus a. Gadai
Hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang.
b. Hipotik
Suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan.
c. Hak Tanggungan
Hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur yang lain.
d. Fidusia
Suatu perjanjian accesor antara debitur dan kreditur yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik debitur kepada kreditur..
Pengertian Hak Kebendaan Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
• Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain :
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
• Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.

Selasa, 13 Maret 2012

" PERSAHABATAN "

PERSAHABATAN
Sahabat itu tercipta sebagai Nafas kedua bagi kehidupan kita dalam persahabatan, sahabat itu bagaikan Pos bagi penghubung suka maupun duka. Sahabat itu tidak bisu, tuli ataupun buta dikala sahabat yang lain sedang memiliki masalah..tetapi mereka pun bisa merasakan masalah yang dihadapi sahabat lain pun ...
Sahabat bukan hanya panggilan bagi pertemanan sejati, tapi sahabat adalah panggilan sebuah hati agar selalu memahami, wujud, setia dan lain-lain, yang tak sekuat dan seindah perkenalan saja.
Tak kenal maka tak sayang, itu lah awal dari persahabatan, jauh lebih dalam memahami keadaan dan menciptakan kasih sayang yang tulus ..
Setiap detik, menit dan jam sahabat selalu memberikan semangat kuat agar selalu tersenyum...
Aku memiliki sahabat yang baik hati, menurutku memiliki 4 sahabat ini benar-benar bisa mengajarkan aku tentang kehidupan, mereka memunculkan pengalaman yang indah...
Disaat susah ataupun senang mereka selalu ada..
Panggil saja sahabatku dengan Inisial N-B-C-M, Mereka adalah sahabat yang aku temukan diawal perkuliahan . kami bersama disaat kita ingin memulai pengetahuan luas tentang kedewasaan .
Kami adalah THE 4 “I” .. Nama ini tercipta disaat semuanya telah berkumpul.
Aku adalah M, Awalnya aku dan N bertemu dikampus awal ingin memulai perkulihan .. kami Orang yang sangat PEDE dalam segala hal, kami memulai dan membuat sebuah pertemanan yang lebih dari 10 Orang, Tetapi pertemanan itu terjadi sebuah kesalah pahaman yang membuat M dan N merasa tak nyaman. Kemudian M dan N pisah dari kelompok yang memiliki inisial genk “ P.... “ .
Akhirnya M dan N selalu pergi berdua kemana-kemana selama seminggu, Kemudian datanglah B yang merangkap merasa tak nyaman dalam genk “ P.... “ .
Lalu kami membuat genk bertiga yang awalnya tak memiliki nama genk, kami selalu bersama-sama selama beberapa bulan lamanya, kemudian muncullah salah satu Orang yang tak pernah kami suka, yang menurut kami dia nggak banget dalam bergaya/penampilan/pertemanan karna selama ini dia kami anggap sebagai musuh genk “ P.... “ tapi ternyata kita bertiga salah dalam menilai seseorang dengan penampilannya saja.
Akhirnya kami pun berempat berbincang-bincang tentang penampilan-sikap-sifat yang kami suka atau tidak dari diri masing-masing persahabatan kami sebelom lebih jauh .
Ternyata penampilan bukan lah tolak ukur untuk memilih siapa teman kita, dari situ kita mulai merasa OKE kami bukan Orang yang suka pilih-pilih siapa yang ingin bersama atau ikut kami.
Dan genk ini pun tercipta dengan sah yang memiliki nama THE 4 “I”  kami N-B-C-M Terdiri dari TIG Orang sunda dan satu orang jawa berasal dari pekalongan “ N ( Jawa pekalongan ), M-C ( Sukabumi ) dan terakhir B ( Tasik malaya ) lucunya kami sering bercanda tentang logat-logat sunda/jawa yang kami keluarkan ketika berbicara ,,, itu menjadi sebuah keunikan dalam persahabatan kami. Cerita tentang adat istiadat dan kebiasaan kami dirumah .
Kami berempat suka sekali yang namanya tantangan bahkan separah apa pun selalu kita jalanin berempat, kami juga suka kuliner, contohnya setiap istirahat / pulang kuliah kami nggak akan menyia-nyiakan waktu untuk berkuliner/shopping, tapi kami tau batasan apa saja yang mampu kita capai Baik buruknya pergaulan dan kami mempunyai batas bermain hanya sampai jam 19.00 wib saja, karna kami bukan anak nakal dan Orang tua kami saling mengingatkan satu sama lain.
Kebersamaan dalam persahabatan kami bukan hanya untuk bermain, tapi kami juga suka yang namanya mengaji belajar tajwid dan sholat bareng ketika semuanya berkumpul dibercam kami, bahkan kami selalu belajar bersama walau suka bercanda .. tapi semuanya bisa serius kalau benar-benar ingin fokus.
1 TAHUN berlalu akhirnya kami dipisahkan dalam 1 kelas yang memang dari kampus memliki peraturan acak kelas, sedih rasanya..jarang kami menemukan dan memiliki kekompakan sampai seperti ini.
Pengalaman kami pun banyak loee.. !! kita pernah bermasalah dengan ketua yayasan TK Militer yang bersangkutan dengan kami sewaktu ingin menyelesaikan tugas perkuliahan dan memang terjadi kesalah pahaman diantara kami lalu TK memaafkan kami dan kami dipersilahkan untuk mengajar di TK nya sebagai penelitian kami untuk dipersentasikan diahadapan teman-teman sekelas, kami juga detektif yang hebat menurut kami..karna kami bisa menyelesaikan tantangan mencari sebuah alamat dan menyelesaikan masalah dalam persahabatan kami.
Bukan itu saja, kami pernah bandel dalam hal kejailan disaat karaoke dan kami suka main bilyard..kami juga suka makan di cafe tapi tak bayar dengan akhirnya dapet hukuman NYUPIR “ Haha..nyuci Piring yah “ Itulah pengalaman kami, tapi kami juga pernah sedih ketika N-C-M bermain bertiga saja ke dufan, karna B tak mau. kami tapi senang karna semua permainan di dufan dicoba dengan nyali yang besar dan B tertawa ketika kami menceritakan semua pengalaman kami, kami juga pernah main hujan-hujanan dan teriak dipinggir jalan dengan laga jagoan main kelakson.
Renang dikelilingi Cowok-cwok muda TNI ganteng yang masih dalam belajar dan kami juga pernah ikut model-modelan karna si C adalah model .
Kami pede banget loe pake hal-hal unik kekampus yang memang nggak ada yang berani memalukan dirinya sendiri kami berempat juga suka jadi omongan sama mereka-mereka yang usil alias ngiri sama genk kami, memakai dres, wedges, ganti-ganti tas/kepang rambut dan lain-lainnya deh. Itu tuh bener-bener jadi irian banget.
Sampai pernah Aku yaitu M diikutin gayanya, hadeuuuhh sampai-sampai aku ngerasa artis banget,, tapi sayangnya aku malah dimusihin tapi gaya aku tetep diikutin sama mereka yang ngiri gaya aku yang baru ajja tetep dijadiin trend buat meraka.
Tapi kami seneng karna menurut the 4 “I” Memiliki keunikan tersendiri, gaya kami yaitu :
 B ( berkerudung, cuek )
 M ( selalu memakai wedges dan sangat-sangat Feminin )
 N ( dengan gaya cablak dan centilnya )
 C ( dia hanpir sama denganku suka memakai wedges dan baju macan sexinya )
Itulah ciri-ciri kami yang unik menurut mereka ...
Tapi kami senang karna kami menjadi contoh baik dalam bergaya atau bergaul untuk mereka-mereka ..
Maaf sebelumnya ini hanya cerita kehidupan kami, Maaf bila ada kata-kata yang sama atau salah.. dan saya memohon maaf sebesar-besarnya .
Wassalam THE 4 “I” Tarsih, iis, inem, ijah 

Senin, 12 Maret 2012

PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI

PENGERTIAN HUKUM
Hukum merupakan kata yang sering menghiasi kehidupan sehari-hari, terutama melalui berita di media massa.
Pengertian hukum menurut Aristoteles :
Sesuatu yang berbeda dari sekedar mengatur dan mengekspresikan bentuk dari konstitusi dan hukum berfungsi untuk mengatur tingkah laku para hakim dan putusannya di pengadilan untuk menjatuhkan hukuman terhadap pelanggar.
TUJUAN HUKUM
Sama halnya dengan Pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :

1. Prof Subekti, SH :
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
2. Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn :
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
3. Geny :
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.

Pada umumnya hukum untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang sedang berlaku.

Secara singkat Tujuan Hukum antara lain:
• keadilan
• kepastian
• kemanfaatan


SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
KODIFIKASI HUKUM
Yang dimaksud dengan kodifikasi hukum adlah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Yang menyebabkan timbulnya kodifikasi hukum ialah tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum (di Perancis).

Aliran-aliran (praktek) hukum setelah adanya kodifikasi hukum :

1. Aliran Legisme, yang berpendapat bahwa hukum adalah undang-undang dan diluar undang-undang tidak ada hukum.

2. Aliran Freie Rechslehre, yang berpenapat bahwa hukum terdapat di dalam masyarakat.

3. Aliran Rechsvinding adalah aliran diantara aliran Legisme dan aliran Freie Rechtslehre. Aliran Rechtsvinding berpendapat bahwa hukum terdapat dalam undang-undang yang diselaraskan dengan hukum yang ada di dalam masyarakat.

Kodifikasi hukum di Perancis dianggap suaru karya besar dan dianggap memberi manfaat yang besar pula sehingga diikuti oleh negara-negara lain.

Maksud dan tujuan diadakannya kodifikasi hukum di Perancis ialah untuk mendapatkan suaru kesatuan dan kepastian hukum (rechseenheid dan rechszekerheid). yang dihasilakan dari kodifikasi tersebut ialah code Civil Prancis atau Code Napoleon.

Aliran hukum yang timbul karena kodifikasi adalah aliran legisme.

Kodifikasi hukum di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD dan KUHAP.

Ekonomi merupakan salah satu ilmu sosial yang mempelajari aktivitas manusia yang berhubungan dengan produksi, distribusi, dan Konsumsi terhadap barang dan jasa. Istilah "ekonomi" sendiri berasal dari bahasa yunani, yaitu οἶκος (oikos) yang berarti "keluarga, rumah tangga" dan νόμος (nomos) yang berarti "peraturan, aturan, hukum". Secara garis besar, ekonomi diartikan sebagai "aturan rumah tangga" atau "manajemen rumah tangga." Sementara yang dimaksud dengan ahli ekonomi atau ekonom adalah orang menggunakan konsep ekonomi dan data dalam bekerja.

Hukum ekonomi
adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum.