NEGARA DAN PERUSAHAAN YANG MENGACU
PADA IFRS
A.
PENGERTIAN IFRS :
International Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar pencatatan dan pelaporan akuntansi yang berlaku
secara internasional yang dikeluarkan oleh International Accounting Standard
Boards (IASB), sebuah lembaga internasional yang bertujuan untuk mengembangkan
suatu standar akuntansi yang tinggi, dapat dimengerti, diterapkan, dan diterima
secara internasional.
International
Financial Reporting Standard (IFRS) merupakan standar yang dibuat oleh
International Accounting Standards Boards (IASB) dengan tujuan memberikan
kumpulan standar penyusunan laporan keuangan perusahaan di seluruh dunia.
Perusahaan dapat menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas tinggi, dapat
diperbandingkan dan transparan yang digunakan oleh investor di pasar modal
dunia maupun pihak-pihak yang berkepentingan lainnya (stakeholder). Saat ini
banyak negara-negara di Eropa, Asia, Afrika, Oseania dan Amerika yang
menerapkan IFRS. Standar akuntansi internasional (International Accounting
Standards/IAS) di susun oleh 4 organisasi utama dunia ,yaitu Badan Standar
Akuntansi Internasional (IASB),Komisi Masyarakat Eropa (EC), Organisasi
Internasional Pasar Modal (IOSOC) dan Federasi Akuntansi Internasional (IFAC).
International
Organization of Securities Commissions (IOSCO) sangat berkepentingan dengan
IFRS karena dapat memperkuat integritas pasar modal international dengan cara
mempromosikan standar akuntansi berkualitas tinggi, termasuk penerapan standar
yang cermat dan hati-hati dan penegakan hukum.
IFRS
merupakan kelanjutan dari International Accounting Standards (IAS) yang sudah
ada sejak tahun 1973 dan digunakan secara luas oleh negara-negara di Eropa,
Inggris dan negara-negara persemakmuran Inggris. IAS disusun oleh International
Accounting Standards Committee (IASC). IASC bertahan sampai dengan 2001 dan
perannya digantikan IASB.
B.
PERUSAHAAN MULTINASIONAL PEMAKAI IFRS
1. Unilever
Unilever mengadopsi
International Financial Reporting Standards ( IFRS ) yang berlaku sejak 1
Januari 2005. Ini termasuk penerapan awal IAS 19 (revisi 2004) tentang imbalan
kerja . Tanggal transisi Unilever adalah 1 Januari 2004 karena tanggal itu
adalah tanggal awal periode paling awal yang akan menyajikan informasi
komparatif penuh di bawah IFRS. Dalam Laporan Tahunan tahun 2005 Laporan
keuangan interim ini telah disusun sesuai dengan IAS 34 . Informasi keuangan
disusun berdasarkan harga perolehan kecuali yang terkait dengan penilaian
kembali aset biologis , aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai ' tersedia
untuk dijual ' dan ' pada nilai wajar melalui laporan laba rugi ' , dan
derivatif .
IFRS diterapkan sepenuhnya
secara retrospektif , yang berarti bahwa neraca pembukaan 1 Januari 2004
disajikan kembali seolah-olah kebijakan akuntansi yang sudah berlaku . Ada
pengecualian terbatas tertentu untuk persyaratan ini yaitu: Rekonsiliasi dari
GAAP ke IFRS dari neraca per 26 Juni 2004 dan laporan laba rugi untuk kuartal
dan periode enam bulan yang berakhir pada tanggal tersebut.
Dari 1 Januari 2005 Unilever
menerapkan perubahan tambahan berikut dalam kebijakan akuntansi . Perubahan ini
diterapkan secara prospektif mulai 1 Januari 2005.
Sejak 1 Januari 2005 Unilever
telah menerapkan IAS 32 dan IAS 39.
Berdasarkan IAS 32, Unilever
harus menyajikan modal saham preferensi NV sebagai kewajiban dan bukan sebagai
bagian dari ekuitas. Semua dividen yang dibayarkan pada saham preferen ini
diakui dalam laporan laba rugi sebagai beban bunga. Nilai tercatat dari modal
saham preferensial NV pada tanggal 1 Januari 2005 adalah € 1 502000000.
IAS 39 mensyaratkan aset
keuangan non-derivatif yang akan diadakan pada nilai wajar dengan
gerakan-gerakan yang belum direalisasi dalam nilai wajar diakui langsung dalam
ekuitas. Kewajiban keuangan non derivatif terus diukur pada biaya perolehan
diamortisasi, kecuali merupakan bagian dari nilai lindung hubungan akuntansi
adil ketika mereka diukur pada biaya perolehan diamortisasi ditambah nilai
wajar dari risiko lindung nilai.
2. Repsol
oil & Shell oil
Meskipun selama 2005 IASB
berlanjut proyek penelitian ke dalam akuntansi oleh industri ekstraktif,
terjadi isu-isu yang dirilis pada tahun 2000 oleh mantan Komite standar
Akuntansi internasional, terkait standar industri minyak dan gas. Banyak
perusahaan sektor minyak dan gas awal mengadopsi IFRS 6 tentang eksplorasi dan
evaluasi sumber daya Mineral yang diterbitkan pada akhir tahun 2004 sebagai
langkah untuk memungkinkan perusahaan untuk membawa maju biaya eksplorasi yang
sebaliknya akan tidak memenuhi kriteria untuk kapitalisasi berdasarkan IAS 16
properti, tanaman dan peralatan atau aset berwujud dalam IAS 38.
Dalam penerapan IFRS no. 6,
contoh REPSOL dan SHELL melakukan pengungkapan Pengakuan asset dan biaya dengan
cara :
-
Menerapkan total biaya langsung dengan
menghitung semua biaya eksplorasi mereka.
-
Eksplorasi minyak di sumur yang baru dibor
diakui sebagai aset sementara menunggu pengeboran tersebut mendapatkan hasil
berupa minyak mentah.
-
Jika pengeboran sukses mendapatkan hasil
penemuan sumber minyak baru maka diakui sebagai biaya sukses eksplorasi sumur
dan menjadi asset berwujud.
3. STMicroelectronics – Netherland
STMicroelectronics Netherland
telah mengadopsi IFRS pada awal tahun 2007 terutama IFRS no 8 yaitu tentang
standar beroperasi segmentasi perusahaan. Dan mulai efektif untuk periode
tahunan dimulai pada atau setelah 1 januari 2009. IFRS no 8 menggantikan
standar akuntansi internasional (IAS) no 14, Dalam IFRS no 8 menyebutkan bahwa
digunakannya pendekatan manajemen untuk melaporkan kinerja keuangan segmen.
Pengadopsian IFRS no 8 sangat berdampak dalam hal format dan luasnya
pengungkapan laporan keuangan konsolidasi segmen yang disajikan
Stmicroelectronics.
C.
NEGARA YANG MENGACU IFRS
1. Kanada; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh
IASB, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan interim dan
tahunan. Sistem Hukum yang dianut Kanada adalah Hukum Umum.
2. Australia; IFRS yang berlaku adalah yang
diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk
laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Australia adalah Hukum
Umum.
3. Perancis; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union, penulis), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
4. Inggris; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
EU (European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan
keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
5. Jerman; IFRS yang berlaku
adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Jerman adalah Hukum Kode.
6. Irlandia; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU
(European Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
7. Belanda; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European
Union), dan telah dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan
konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
8. Jepang; IFRS yang berlaku adalah yang diadopsi oleh
Financial Service Agency, dan diperbolehkan diterapkan untuk
perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat tertentu. Sistem Hukum yang dianut
Jepang adalah Hukum Kode.
9. Meksiko; IFRS yang berlaku adalah yang dipublikasikan oleh IASB.
Sistem Hukum yang dianut Meksiko adalah Hukum Kode.
10. Amerika serikat; IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri
yang terdaftar di pasar modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan
konversi ke standar yang berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut
Amerika Serikat adalah Hukum Umum.
D. ALASAN UNTUK MENJELASKAN DIGUNAKANNYA POLA HUKUM UMUM ATAU HUKUM
KODE DI SUATU NEGARA
Hukum Umum ;
Sistem hukum ini mulai dipakai
saat Kerajaan Britania Raya dibangun dan dikelola, lalu membentuk sebuah dasar
yurisprudensi di negara-negara persemakmuran tersebut. Sistem hukum yang
digunakan adalah sistem hukum Anglo Saxon yang sering disebut juga dengan
Common Law atau Unwritten Law.
Sumber-sumber hukum terdiri
dari putusan-putusan hakim, kebiasaan-kebiasaan, serta peraturan-peraturan
tertulis undang-undang dan peraturan administrasi negara, walaupun banyak
landasan bagi terbentuknya kebiasaan dan peraturan tertulis akan tetapi
kebanyakan itu berasal dari putusan-putusan dalam pengadilan. Sehingga dapat
disimpulkan bahwa sumber hukum utamanya adaalah putusan-putusan hakim terdahulu
(yurisprudensi).
Esensi hukum umum Inggris
adalah bahwa hukum ini dibuat oleh hakim yang duduk di pengadilan dengan
menerapkan logika dan pengetahuan mereka tentang sistem hukum terdahulu (stare
decisis). Sebuah keputusan di Mahkamah Agung di Inggris, House of Lords
bersifat terikat pada hirarki pengadilan-pengadilan di bawahnya dan
pengadilan-pengadilan harus mengikuti keputusan ini.
Suatu contoh, tidak ada yang
membuat statuta (undang-undang) bahwa pembunuhan itu ilegal, karena pembunuhan
merupakan kejahatan hukum umum jadi walaupun pada UU Parlemen Inggris tidak
tertulis bahwa pembunuhan itu ilegal, pembunuhan tetap ilegal dengan mengacu
kepada kebijakan konstitusional Pengadilan dan kasus-kasus terdahulu berkaitan
dengan pembunuhan. Hukum umum dapat di ubah dan di cabut oleh parlemen,
contohnya adalah pada peraturan hukuman untuk pembunuh. Zaman dahulu pembunuh
di hukum mati, tapi sekarang pembunuh mendapatkan kurungan seumur hidup.
Di sistem hukum Inggris juga
terdapat sistem Juri. Menurut sistem ini dalam suatu persidangan perkara pidana
para Juri-lah yang menentukan apakah terdakwa atau tertuduh itu bersalah
(guilty) atau tidak bersalah (not guilty) setelah pemeriksaan selesai. Jika
Juri menentukan bersalah barulah Hakim (biasanya tunggal) berperan menentukan
berat ringannya pidana atau jenis pidananya. Bila Juri menentukan tidak
bersalah maka Hakim membebaskan terdakwa (tertuduh).
Hukum tertua dalam sistem
hukum Inggris adalah Statuta Marlborough yang dibuat pada tahun 1267. 3 bagian
dari Magna Carta adalah sebuah perkembangan penting dalam sistem hukum Inggris
sebenarnya sudah disahkan pada tahun 1215, hanya saja disahkan kembali pada
tahun 1295, karena para pembuat memutuskan untuk merubah ulang isi Magna Carta.
kebanyakan negara-negara
persemakmuran mewarisi tradisional common law, dari sistem hukum Inggris atau
Britania Raya.
Hukum Kode ;
Hukum kode terlahir Pada tahun
1800 oleh Napoleon I menunjukkan sebuah Komisi yang terdiri dari 4 orang untuk
melakukan tugas mengkopilasi The Napoleonic Code (Kode Napoleon). Upaya mereka
bersama dengan orang-orang dari JJ. Cambaceres, berperan dalam penyusunan draft
akhir. Kode Napoleon yang berasimilasi sebagai Hukum Privat Prancis, yang
merupakan Hukum yang mengatur transaksi-transaksi dan hubungan-hubungan antara
Induvidu. Hukum yang dianggap oleh beberapa ahli sebagai bentuk modern pertama
untuk Hukum Romawi, saat ini berlaku di Prancis dengan atau dalam bentuk yang
telah disesuaikan.
Dan sistem hukum kode tersebut
digunakan dalam perang dunia I atas pendudukan Napoleon di wilayah dataran
dataran eropa seperti Jerman, Belanda, Spanyol, Italy dan teruskan dalam masa
penjajahan bangsa barat ke asia termasuk Kolonial Belanda yang melakukan
penjajahan di Indonesia dengan tetap membawa sistem hukum kode dari itu
beberapa negara sampai sekarang menganut sistem hukum kode termasuk Indonesia.
Sumber : www.pwc.com
id.wikipedia.org/wiki/Hukum_internasional
www.iasb.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar