UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Rabu, 26 Desember 2012

Etika Menulis Di internet


“ Etika Menulis Di internet “

Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.

Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.

Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.

Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.

Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.

(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2.

Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.

Sumber Referensi ;

" Kebudayaan Budha-hindu, Islam & Barat "


" Kebudayaan Budha-hindu, Islam & Barat "

“ Kebudayaan Barat “

Kebudayaan Barat Selain dari pengaruh budaya asing pada masa lampau, perkembangan pesat era globalisasi saat ini semakin menekan proses akulturasi budaya, terutama pengaruh budaya Barat. Berbagai informasi melalui media cetak dan elektronik dengan sentuhan kemajuan teknologi modern mempercepat akses pengetahuan tentang budaya lain. Membawa perubahan sampai ke tingkat dasar kehidupan manusia di Indonesia.
 
Tak dapat dipungkiri, peradaban yang lebih maju akan banyak mempengaruhi peradaban yang berkembang belakangan. Sebagaimana agresivitas budaya Barat yang terus berproses dinamis dan teruji berpengaruh pada peradaban lain, terutama peradaban timur. Secara umum, perubahan kebudayaan sekarang ini disebabkan oleh perjuangan HAM (Hak Asasi Manusia), pelestarian alam dan lingkungan hidup, serta tuntutan peningkatan kualitas hidup. Lebih dari itu, kehadiran budaya Barat seakan mendominasi dan selalu menjadi trend-centre masyarakat. Kebiasaan dan pola hidup orang barat seakan menjadi cermin kemodernan. Hal ini jelas mengikis prilaku dan tindakan seseorang.

Hembusan pengaruh budaya Barat, dianggap sebagai ciri khas kemajuan dalam ekspresi kebudayaan kekinian. Padahal belum tentu sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi masyarakat sendiri. Keadaan ini terus mengikis budaya dan kearifan lokal yang menjadi warisan kebudayaan masyarakat nusantara. Nilai tradisional masyarakat perlahan mengalami kepunahan, tak mampu bersaing dengan derasnya publikasi budaya modern dalam konteks pergaulan masyarakat. Beberapa dampak yang dirasakan adalah dengan menurunnya rasa sosial dan tenggang rasa masyarakat, mengikisnya semangat kebhinekaan yang mengarah pada disintegrasi bangsa dan pelanggaran hukum, dan pola hidup individualisme dan konsumerisme yang bertentangan dengan sikap hidup sederhana. Kebebasan dan kesenangan hidup masyarakat Barat tidak selamanya positif. Banyak kalangan remaja yang sedang mencari jati diri tergusur oleh tren-tren yang tak henti diiklankan sebagai suatu gaya hidup yang menyenangkan dan mendunia. Banyak norma-norma masyarakat pribumi di Indonesia yang terkikis dalam keseharian generasi mudanya.

“ Perbedaan Hindu, Buddha, dan Islam “

Perbedaan Hindu, Buddha, dan Islam Agama Hindu-Budha tentu bukanlah sesuatu yang asing bagi kita semua, karena kedua agama tersebut mempengaruhi perkembangan awal sejarah Indonesia. Agama Hindu merupakan suatu kepercayaan yang diciptakan oleh bangsa Arya yaitu bangsa
pengembara dari utara yang masuk ke India melalui celah Kaibar dan menduduki lembah sungai Gangga dan Yamuna. Bangsa Arya mendesak bangsa Dravida. Agama Hindu bersifat polytheisme dengan dewa utamanya Trimurti yang terdiri dari Brahma, Wisnu dan Syiwa. Adapun kitab sucinya adalah Weda.

Sedangkan agama Budha muncul setelah agama Hindu. Awalnya hanya sebagai suatu ajaran dalam rangka mencari kebenaran yang dilakukan pertama kali oleh Sidharta. Sidharta adalah putra mahkota dari Kerajaan Kapilawastu yang merupakan putra raja Sudhodana dan putri Maya, kemudian ia mengemban menjadi cakyamuni (pendeta) sampai menerima wahyu yang berupa kesadaran akan penderitaan dan cara menindas penderitaan tersebut. Dalam hal ini Sidharta dianggap sebagai Budha Gautama. Budha sebagai suatu ajaran dapat berkembang menjadi suatu agama dengan kitab sucinya Tripitaka (tiga keranjang) yang menggunakan bahasa Pali bahasa rakyat Magadha. Untuk selanjutnya agama Budha berkembang menjadi dua aliran yaitu aliran Mahayana (kendaraan besar) dan aliran Hinayana (kendaraan kecil).
 
Kemudian kedua agama yaitu Hindu-Budha tersebut berkembang keberbagai negara di Asia Timur maupun Asia Tenggara termasuk ke Indonesia yang akhirnya mempengaruhi kebudayaan Indonesia.
Kedatangan dan Penyebaran Islam di Indonesia ada teori yang berpendapat baru abad ke-13 M, yang dikemukakan oleh Snouck Hurgronje dan lainnya, dan yang berpendapat sudah sejak abad pertama Hijriyah atau abad ke-7 Masehi yang antara lain dikemukakan W.P. Groeneveldt, Syeikh Muhammad Naguib Al-Attas, S.Q. Fatimi, Hamka, Uka Tjandrasasmita dll. Masing-masing golongan membuat argumentasinya. 

Tetapi bagaimanapun kami berpendapat yang benar abad ke-1 H, atau abad ke-7 M, dan langsung dari Arabia. Kedatangan Islam awalnya melalui perdagangan Internasional dan penyebaran atau penyampaiannya secara lebih mendalam oleh para da’i dan para wali (Di Jawa Wali Sanga) yang berasal dari luar atau dari Indonesia sendiri. Waktu kedatangan dan penyebaran Islam di Indonesia melalui beberapa fase dan yang abad ke-7 M. Baru di bagian Barat Indonesia saja. Penyebaran Islam di Indonesia bahkan di wilayah Asia Tenggara berjalan dengan damai sesuai  dengan prinsip-prinsip konsep Islam. Proses Islamisasi melalui berbagai jalur :
Perdagangan, Pernikahan, Memasuki birokrasi, Sufisme, Pendidikan (Pesantren), Kesenian.

Pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan di Indonesia “

            Pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan di Indonesia kebudayaan sudah sangat berkembang. Dahulu kala banyaknya pelancong-pelancong yang menyebabkan banyaknya kebudayaan di Indonesia. Tetapi kita harus kritis dan selektif dalam memilih kebudayaan yang datang itu. Karena jangan sampai kita menggeserkan kebudayaan lama yang sudah menjadi tradisi di negeri kita ini.
Sumber referensi :

" Contoh kutipan langsung dan kutipan tidak langsung "


" Contoh kutipan langsung dan kutipan tidak langsung "

A. Kutipan Langsung
Contoh:

v Kesimpulan dari penelitian tersebut adalah “terdapat kecenderungan semakin banyak ’campur tangan’ pimpinan perusahaan semakin rendah tingkat partisipasi karyawan di daerah perkotaan” (Soebroto, 1990:23).


v “Ada informasi pesan singkat yang menyesatkan. Kami akan selediki terus karena sumbernya sudah ada,” kata Kepala Bidang (KABID) HUMAS Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Boy Rafli Amar, di Jakarta, sabtu (6/3).


v “Gerak manipulatif adalah keterampilan yang memerlukan koordinasi antara mata , tangan, atau bagian tubuh lain . . . yang termasuk gerak manipuatif antara lain adalah menangkap bola, menendang bola, dan menggambar” (Asim, 1995:315).


 “Dan di antara manusia ada
v yang mengorbankan dirinya untuk meraih ridha Allah SWT. Dan adalah Allah Maha Penyantun terhadap hamba hamba-Nya”. (Al-Baqarah:207).


B. Kutipan Tidak Langsung
Contoh :

Ø Alqur’an memerintahkan umat islam agar menggunakan akalnya dalam mengamati hakikat alam semesta. Perintah semacam itu di antaranya termaktub dalam surrah arrum [30] ayat 22.
 Dalam karangannya,
Ø lembaga tersebut kembali memperjelas bahwa panggalian tersebut hanya beberapa puluh meter dari masjid Al-Aqsha, dan semakin hari penggaliannya akan semakin di tingkatkan hingga mencapai kedalaman 10 meter, sampai ke area masjid Al-Aqsha (Eramuslim.com,16/3/2010).

Ø Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tidak ada intervensi dalam pengusutan kasus Bank Century yang diduga terindikasi pelanggaran tindak pidana korupsi (Republika, Ahad 7 Maret 2010 halaman 1 ).