UNIVERSITAS GUNADARMA

UNIVERSITAS GUNADARMA

Selasa, 12 April 2011

pajak

Pengetahuan pajak yang telah saya dapat dari sebuah seminar dalam universitas gunadarma.
 Pajak adalah iuran kepada Negara yang dapat dipaksakan yang terutang menurut peraturan perundang-undangan tanpa mendapatkan prestasi kembaliyang langsung dapat ditunjuk yang digunakan adalah untuk membiayai pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara untuk menyelenggarakan pemerintahan .

 Pajak adalah iuran kepada kas Negara(peralihan kekayaan dari sector partikelir kesektor pemerintahan) berdasarkan UU ( yang dapat dipaksakan ) dengan tiada mendapatkan jasa timbal yang langsung dapat ditunjukan untuk digunakan untuk membiayaipengeluaran umum.

• Dalam pajak juga memiliki dasar pemungutan pajak sebagai berikut:
 Pasal 23A UUD 1945
 UU ketentuan umum dan tata cara perpajakan
 UU pajak penghasil
 UU pajak pertambahan nilai dan pajak pejualan atas barang mewah
 UU pajak bumi dan bangunan
 UU bea meteral

 OBYEK PAJAK PENGHASILAN :
Penghasilan: setiap pertambahan kemampuan ekonomis yang diterima/diperoleh wjib pajak, baik berasal dari Indonesia atau dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak untuk bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.

 SUBJEK PAJAK DALAM NEGERI :
a) Orang pribadi yang :
• Bertempat tinggal di Indonesia
• Berada di Indonesia LEBIH DARI 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
• Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b) Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
c) Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.

 Wajib pajak=subjektif+objektif
WP orang pribadi
 Mereka yang telah mempunyai penghasilan diatas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diamana batasan PTKP telah ditentukan oleh ketentuan perpajakan.
 WP badan
 Setiap perkumpulan orang dari atau modal yang merupakan kesatuan ( organisasi, yayasan, perseroan, koperasi dll) yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha diwilayah Negara kesatuan republic Indonesia.
 Syarat pemungutan PPN :
• Adanya penyerahan didalam daerah pabean
• Yang diserahkan barang kena pajak / jasa kena pajak
• Yang menyerahkan adalah pengusaha kena pajak

 Dasar pengenalan pajak
Sebagai dasar penghitungan PPN yang terutang
 Harga jual
 Harga pengganti
 Nilai impor
 Nilai ekspor
 Nilai lain yang ditetapkan menkeu

Selasa, 05 April 2011

TUGAS 3

1. pengertian

A. NERACA PEMBAYARAN INTERNASIONAL &DEVISA
Pengertian Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah catatan dari semua transaksi ekonomi internasional yang
meliputi perdagangan, keuangan dan moneter antara penduduk dalam negeri dengan
penduduk luar negeri selama periode waktu tertentu, biasanya satu tahun atau dikatakan
sebagai laporan arus pembayaran (keluar dan masuk) untuk suatu Negara.
Tujuan utamannya adalah untuk memberikan
informasi kepada pemerintah tentang posisi
keuangan dalam hubungan ekonomi dengan negara
lain serta membantu di dalam pengambilan
kebijaksanaan moneter,fiskal,p erdagangan dan pembayaran internasional.
1. Current account (neraca berjalan), terdiri dari transaksi impor dan ekspor barang dan
jasa. Pada current account, ekspor dicatat sebagai kredit karena menghasilkan devisa bagi
negara. Sedangkan impor dicatat sebagai debit karena “menghilangkan”/mengeluarkan
devisa dari negara. Selain ekspor dan impor, transaksi lain yang termasuk dalam current
account adalah pembayaran faktor (factor payment) dan unilateral transfers.
2. Financial account (dulunya disebut capital account), yang mencatat transaksi aset
finansial, transfer pembayaran, piutang maupun utang internasional. Ini mencakup
pencatatan akan FDI (foreign direct investment atau Penanaman Modal Asing/PMA),
pembayaran dividen, cicilan hutang, bunga atau utang, pembelian surat berharga, saham,
dan lain sebagainya. Financial account mengukur devisa masuk dan keluar seperti pada
current account, dimana transaksi yang menghasilkan devisa dicatat sebagai kredit
(capital inflow). Sebaliknya, transaksi yang mengakibatkan devisa keluar dari suatu
negara dicatat sebagai debit (capital outflow).
Contoh transaksi yang menghasilkan devisa (kredit) pada financial account adalah :
hutang luar negeri, FDI, pembelian saham maupun obligasi dalam negeri oleh investor
asing, dls. Semua transaksi ini mendatangkan devisa bagi negara. Misalnya transaksi
berlangsung antara Indonesia-Amerika, maka cadangan dolar (devisa) Indonesia akan
bertambah akibatnya adanya transaksi-transaksi diatas.
Sedangkan contoh transaksi yang mengurangi devisa (debit) pada financial account
adalah : pembayaran cicilan hutang luar negeri, pembayaran bunga dari hutang luar
negeri, pembayaran dividen atas saham dalam negeri yang dimiliki investor asing,
pembayaran bunga dan hutang obligasi yang jatuh tempo, pengiriman laba dari FDI atau
investasi asing yang ditanamkan di dalam negeri, dls. Semua transaksi ini mengurangi
devisa suatu Negara.

B. PENGERTIAN PENANAMAN MODAL ASING

Definisi Penanam Modal Asing (PMA) berdasarkan Undang-undang No. 11 Tahun 1970 tentang Penanam Modal Asing, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Penanaman Modal Asing secara langsung yang dilangsungkan atau berdasarkan ketentuan dalam Undang-undang No.1 Tahun 1967 tentang Penanam Modal Asing dan yang digunakan untuk menjalankan perusahaan di Indonesia, dalam arti bahwa pemilik modal secara langsung menanggung resiko di penanaman modal tersebut.”
Sedangkan berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, adalah sebagai berikut :
“Penanam Modal Asing adalah Kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanam modal dalam negeri”
Berdasarkan definisi yang telah dikemukakan di atas, maka pengertian dari Penanam Modal Asing (PMA) pada dasarnya sama yaitu suatu kegiatan menanam modal yang dilakukan oleh pihak asing/penanam modal asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia.
C. Hutang Luar Negara Indonesia.

Pengamat ekonomi lchsanudin Noersy juga sempat berujar, jika ditinjau dari 4 tahun yang lalu jumlah utang Indonesia meningkat sebesar Rp392 triliun dari posisi Rpl 275 triliun menjadi Rpl667 triliun per Februari 2009 ini.
Memang, secara produk domestic bruto (PDB), jumlah utang memang berkurang menjadi 31% dari yang semula 56%. Namun jika dibandingkan perkapita pada 4 tahun yang lalu dengan jumlah penduduk sebanyak 217 juta, tiap warga negara akan menanggung beban Rp5.873.500. Sedangkan per Februari 2009 telah terjadi peningkatan penduduk menjadi 227 juta, dan mereka kebagian menanggung utang sebesar Rp7.728.525 per kepala. Dengan begitu, jumlah tersebut merupakan beban utang yang harus ditanggung oleh setiap perorangan warga Indonesia. Pemerintah beralasan, peningkatan jumlah utang adalah akibat dari adanya krisis.

2. Manfaat Modal Asing Lebih Besar

ARUS modal asing bisa mendatangkan manfaat yang lebih besar ketimbang risikonya jika dikelola dengan benar. Diperkirakan hingga akhir tahun ini arus modal asing yang masuk ke Indonesia mencapai sekitar US$25 miliar.
"Indonesia belum memanfaatkan masuknya arus modal asing," kata Sekretaris Jenderal Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Anggito Abimanyu, saat berbincang dengan wartawan, di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Kamis (30/12).


Manfaat tersebut antara lain, penurunan biaya bunga APBN, sumber investasi swasta, pembiayaan Foreign Direct Investment (FDI) dan kedalaman pasar modal. Sementara risikonya adalah terjadinya pembalikan, tekanan penguatan rupiah dan gelembung ekonomi. "Tapi risiko itu tidak terjadi jika arus modal bisa dikelola dengan benar," kata Anggito.

Untuk itu, menurutnya, pemerintah perlu lebih aktif lagi untuk mendorong perusahaan swasta untuk masuk bursa lewat penawaran saham perdana (IPO) atau right issue. kemudian, memerbanyak penerbitan obligasi negara dengan berbagai macam seri dan jangka waktu. "Jadi saya tidak melihat ada risiko yang mengancam, tapi sayangnya saya juga belum melihat pemerintah memanfaatkan peluang masuknya arus modal asing," kata Anggito. n Mochammad Wahyudi.

 Peran Perbankan Syariah dalam Pemberdayaan UMKM

Telah menjadi pengetahuan banyak pihak bahwa peran Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dalam perekonomian Indonesia begitu penting. Sektor UMKM nasional dikenal memiliki karakteristik positif seperti sektor yang menyerap tenaga kerja yang besar, mengakomodasi peran masyarakat miskin dan dominan dalam struktur ekonomi. Berdasarkan data terakhir yang diperoleh, sektor tersebut memiliki jumlah pelaku usaha yang mencapai 51,3 juta unit usaha atau memiliki kontribusi sebesar 99%! Menyerap tenaga kerja 90,9 juta pekerja (97%)! Menyumbang PDB sebesar Rp2.609 triliun (55,6%)! Serta memberikan sumbangan devisa sebesar Rp183,8 triliun (20%)

 KONSTRUKSI SISTEM OPERASIONAL PEGADAIAN SYARI’AH (RAHN)

Pegadaian dan Bunga Gadai dalam Islam
Pada dasarnya saat akad perjanjian gadai merupakan akad utang-piutang. Namun akad utang-piutang gadai mensyaratkan adanya penyerahan barang dari pihak yang berhutang sebagai jaminan utangnya. Apabila terjadi penambahan sejumlah uang atau penentuan persentase tertentu dari pokok utang (dalam pembayaran utang tersebut), maka hal terbut termasuk perbuatan riba, dan riba merupakan suatu hal yang dilarang oleh syara’.
Kehadiran asing dalam dunia perbankan syariah nasional tak perlu mendapatkan kekhawatiran yang berlebihan. Sikap nasionalisme yang ingin menghindari dominasi modal asing dalam perbankan syariah nasional, hendaknya tidak dimaknai sebagai jalan buntu untuk investasi dari luar negeri.
 Investasi asing dibank syariah
Hal itu dikatakan Direktur Center for Islamic Studies in Finance, Economic, and Development (Cisfed), Masyhudi Muqorobin, terkait rencana Asian Finance Bank Berhad-Malaysia membeli saham tiga bank syariah di Indonesia. Masyhudi menerangkan, perbankan syariah nasional harus tetap membuka diri terhadap investasi asing selama hal itu bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan peran bank syariah dalam perekonomian nasional.
 Bahaya transaksi derivative
sepanjang 1 abad belakangan ini, krisis keuangan terus terjadi dan berulang. Setelah didera krisis hebat sejak tahun 1929, ekonomi dunia tak pernah sepi dari krisis yang kekerapannya lebih dari 20 kali krisis. Kini di tahun 2008 perekonomian global kembali mengalami goncangan dahsyat. Bermula dari subprime mortgage crisis di Amerika Serikat (A.S.) tahun 2007 yang lalu, dalam waktu relatif singkat kemudian dalam tahun 2008 berubah menjadi tsunami keuangan yang melanda sistem dan pasar keuangan global, tak terkecuali pasar keuangan Indonesia.

 kisah sukses mengusir lentenir
Ini mungkin sepenggal kisah sukses “mengusir” rentenir lewat kehadiran Baitul Maal wat Tamwil (BMT). Bermula dari gagasan Mursida Rambe, Ninawati, dan Nazny Yenny, kucuran dana awal dari Dompet Dhuafa Rp 1 juta menjadi cikal bakal upaya mereka menggerakkan ekonomi umat di sekitar Pasar Beringharjo dan sekitarnya.
3. Dampak hutang
1. Jelaskan mengapa Indonesia memiliki hutang luar negeri yang sangat besar dan jelaskan untuk apa hutang luar negeri bagi Indonesia?
Jawab:
- Untuk apa hutang luar negeri bagi Indonesia:
Yaitu untuk menutupi biaya terkait dengan pembiayaan defisit anggaran yang direncanakan sebesar 98 triliun atau 1,6 persen dari produk domestik bruto (PDB) pada tahun depan (2001).
Pemerintah merencanakan menggunakan sumber-sumber pembiayaan dalam negeri sampai dengan Rp 107,9 triliun dan pembiayaan luar negeri neto sebesar Rp -9,9 triliun.

2. Jelaskan dampak positif serta dampak negatif dari pengiriman tenaga kerja terutama wanita ke luar negeri dan faktor apa saja pemerintah mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri?
Jawab:
- Dampak positif dari pengiriman tenaga kerja luar negeri:
1. Mempercepat hubungan antar Negara (Negara pengirim tenaga kerja denga Negara penerima)
3. Meningkatkan pembayaran didalam neraca pembayaran Negara (devisa).
- Dampak negatif dari pengiriman tenaga kerja luar negeri:
1. maraknya praktek TKI ilegal juga sering dikaitkan dengan meningkatnya permasalahan sosial seperti penyakit menular, obat-obat terlarang, kriminalisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia dan bahkan terorisme.
2. Tidak sedikit TKI yang mengalami perceraian sehingga menyebabkan terlantarnya anak-anak mereka. Persoalan tersebut akhirnya membawa pada kenekalan anak dan remaja.
3. Dampak sosial lainnya adalah maraknya pekerja anak dibawah umur dan praktek traffiking. Mereka dijanjikan pekerjaan dengan gaji besar di luar negeri, namun ternyata dieksploitasi dan menjadi korban perdagangan orang (trafficking in persons).
4. Tindak pidana perdagangan orang akhir-akhir ini semakin marak, dengan cara menutupi kegiatannya berkedok seolah pengiriman pekerja migran perempuan ke luar negeri.
6. Secara Politik, keberadaan TKI diluar negeri membuat posisi tawar Indonesia di mata negara tujuan TKI menjadi sangat lemah.

- Faktor pemerintah mengirimkan tenaga kerja ke luar negeri:
Salah satu faktor yang paling menentukan adalah ketidakmampuan pertumbuhan ekonomi Indonesia untuk menyerap tenaga kerja secara signifikan. Padahal, pertumbuhan ekonomi Indonesia selama kurun waktu 2002–2006 cukup tinggi dan mengalami peningkatan yang cukup berarti yakni dari 3,8% pada tahun 2002 menjadi 5,5% pada tahun 2006, atau rata-rata sekitar 5%. Bahkan, pada tahun 2007 diperkirakan sebesar 6,2%, yang berarti dapat mencapai atau mendekati target yang ditetapkan dalam APBN 2007. Secara umum dan agregat, kinerja perkonomian Indonesia selama kurun waktu tersebut menunjukkan kemajuan yang cukup baik. Namun perbaikan ekonomi makro tersebut, kualitasnya belum sesuai dengan yang diharapkan, terbukti dengan adanya penurunan daya serap pertumbuhan ekonomi terhadap tenaga kerja dari 400.000 tenaga kerja per 1% menjadi hanya sekitar 200.000 tenaga kerja per 1%.

3. Untuk membangun Negara Indonesia menjadi Negara yang maju dibutuhkan modal. Sebutkan dan jelaskan sumber-sumber modal pembangunan?
Jawab:
1. Modal pembangunan yang berasal dari luar negeri mempunyai fungsi sebagai pelengkap dana domestik yang belum memadai untuk membiayai seluruh proses pembangunan di Indonesia.
2. Modal pembangunan yang berasal dari dalam negeri biasanya dihimpun dari dana masyarakat. Lembaga perbankan merupakan salah satu lembaga yang mempunyai potensi untuk menghimpun dana masyarakat. Masyarakat akan menyisihkan sebagian dari pendapatannya yang tidak dikonsumsi untuk menabung. Tabungan inilah yang akan dihimpun oleh pihak bank sebagai dana pihak ketiga (DPK). Dimana tabungan ini hanya akan terjadi jika perkembangan ekonomi Indonesia bisa berjalan dengan lancar dan memungkinkan rakyat Indonesia buat menabung. Dana yang dihimpun bank biasanya dalam bentuk giro, deposito, dan tabungan.
Indonesia barangkali termasuk salah satu negara yang sampai saat ini belum mempunyai sisitem pengamanan atas dana masyarakat yang disimpan di bank. Oleh sebab itu tidaklah mengherankan apabila pada saat pemerintah melikuidasi 16 bank swasta, terjadi rush dalam bentuk penarikan uang oleh masyarakat dalam jumlah yang besar di berbagai bank. Hal tersebut dilakukan karena masyarakat merasa tidak aman kalau terus menyimpan uangnya di bank.

4. SDM merupakan suatu faktor yang sangat penting dalam pembangunan suatu Negara. Jelaskan kenapa SDM Indonesia masih jauh tertinggal dengan Negara lain terutama Negara ASEAN?
Jawab:
Karena ketertinggalan dan keterpurukan SDM dapatlah diidentifikasi sebagai kegagalan dalam mengubah potensi kekuatan manusia Indonesia menjadi kenyataan. Bahwa manusia, baik sebagai individu maupun kelompok, merupakan potensi kekuatan, fisik, mental, spiritual, intelektual, dan lain-lain potensi kekuatan, seperti kekuatan cinta dan kasih sayang, kiranya tidaklah perlu diragukan. Bagi umat beragama, khususnya yang beragama Islam, yang merupakan terbesar pemeluknya di Indonesia.

5. Korupsi merupakan suatu penyakit yang sulit disembuhkan. Jelaskan bagaimana cara menghilangkan praktek korupsi di Indonesia?
Jawab:
Untuk menghilangkan praktek korupsi, tentunya dibutuhkan aturan hukum yang sangat jelas, tegas, keras, berat, dan mengikat, tanpa menoleransi usaha penyuapan terhadap hukum yang berlaku. Seyogyanya pula perangkat (aturan) hukum tersebut tidak hanya menjadi wacana saja, tetapi juga diamalkan (dilaksanakan) sebagai realisasi.
Semakin banyak dan seringnya peristiwa demonstrasi atau aksi unjuk rasa di berbagai tempat di Tanah Air mengenai tindakan pemberantasan korupsi yang harus segera dilaksanakan pemerintah menunjukkan bahwa warga masyarakat sudah sangat dahaga akan Indonesia yang bebas korupsi. Dan ini tentunya erat hubungannya dengan sistem hukum yang tepat untuk memberi hukuman atau sanksi kepada para koruptor.